Polisi Tembak Polisi
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk tetap menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Profil Kinaryosih, Pemeran Sekar yang Menjadi Selingkuhan Hartawan di Sinetron Ikatan Cinta
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Hakim Tingkat Banding Kuatkan Pidana Mati untuk Ferdy Sambo atas Kasus Tewasnya Brigadir J dan di Kompas.com dengan judul Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.