Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Putusan Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Berubah: Turun dari 12 Tahun
Menko Polhukam Mahfud Md berharap jika vonis Bharada E tidak 12 tahun.
Jelang Sidang Putusan Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Berubah: Turun dari 12 Tahun
TRIBUN-BALI.COM - Jelang pembacaan putusan atau vonis hakim terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham, (Menko Polhukam) Mahfud Md berharap jika vonis Bharada E tidak 12 tahun.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui pada acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur pada Senin 13 Februari 2023.
Diketahui jika sidang putusan atau vonis hakim terhadap Bharada E akan digelar pada Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa 14 Februari 2023.
Hal tersebut lantaran, Richard Eliezer mucul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan jika sejak awal kasus ini, muncul skenario Eliezer menembak Yosua karena dia ditembak lebih dulu oleh Brigadir Yosua Hutabarat.
"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.
Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Hukuman Mati? Upaya Banding, Moratorium hingga Grasi Jadi Penyelamat?
"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.
Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.
"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak."
Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan, jika saat itu Eliezer tidak mengungkapkan kebenaran itu, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.

"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark. Kasus yang gelap," ungkapnya.
Karena hal itu, Mahfud berharap Eliezer mendapat keadilan.
Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.
"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," ucap Mahfud.
Pihak Ferdy Sambo akan Ajukan Banding
Terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi divonis hukuman oleh Majelis Pengadilan Jakarta Selatan terkait dengan kasus pembunuhan rencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun vonis tersebut dibacakan pada Senin 13 Februari 2023.
Menanggapi hal tersebut, kubu Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.
Segala upaya akan dilakukan demi menyelamatkan suami Putri Candrawathi dari putusan hukuman mati.
Tentunya, mereka pun akan mengambil langkah untuk mengajukan banding.
Dilansir Tribunnews.com, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan jika pihaknya mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan vonis hukum mati yang dijatuhi kepada kliennya.
"Iya (ajukan banding)," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sambil mengangguk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bersikukuh Hanya Perintahkan Menghajar Brigadir J Bukan Membunuh!
Arman Hanis mengaku pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Meski begitu, Arman menekankan sedari awal dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan tersebut.
"Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, meskipun mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak serta merta dieksekusi dalam waktu dekat.
Dalam pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kalaupun toh nantinya hukuman mati berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.
Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.
"Kalau bisa lihat, di Indonesia ini ada ratusan yang menunggu pidana mati, tapi tidak mati-mati. Tampaknya, sampai detik ini politik eksekusi pidana mati ini masih moratorium," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin 13 Februari 2023.
Eksekusi mati pun terakhir kali terlaksana di Indonesia pada tahun 2016 atas nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba.
"Setelah itu tidak pernah terjadi lagi. Nah ini yang juga menjadi perhatian," kata Hibnu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Berharap Vonis Hukuman Richard Eliezer Turun: Kalau Tidak Ada Dia, Kasus Ini Gelap dan Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.