Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan atau Berat? Kata Pakar hingga Mahfud MD

ichard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis Hakim di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. LPSK mengaku tuntutan penjara 12 tahun bagi Bharada E tidak sesuai harapan yaitu pasal 10A ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Potensi Lebih Ringan hingga Lebih Berat seperti Terdakwa Lain.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved