Berita Bali

Komisioner KPU Bali Sambangi KPU Badung, Supervisi Tahapan Pemilu Hingga Kasus Dugaan Korupsi

Komisioner KPU Bali, AA Gede Raka Nakula sambangi KPU Badung, supervisi tahapan Pemilu hingga kasus dugaan korupsi.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula saat melakukan supervisi di Kantor KPU Badung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula menyambangi Kantor KPU Badung pada Rabu 15 Februari 2023.

Raka Nakula yang tiba di Kantor KPU Badung sekitar pukul 15.00 WITA hadir guna melakukan supervisi.

Dalam kesempatan tersebut, Raka Nakula mengungkapkan, supervisi dilakukan guna memeriksa tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung di Kabupaten Badung, Bali.

Selain itu, pihaknya juga melakukan supervisi soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat KPU Badung.

“Supervisi terkait tahapan penyelenggaraan (Pemilu) seperti verifikasi faktual DPD, dan pencoklitan.”

“Dan kebetulan kami membaca informasi di media terkait penetapan salah satu pegawai kita yang statusnya dijadikan tersangka,” ujar Raka Nakula kepada Tribun Bali.

Disinggung soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pejabat KPU Badung, Raka Nakula tak dapat berbicara banyak.

Mantan Ketua KPU Badung itu menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kesekretariatan KPU Badung guna mencari tahu apa sesungguhnya yang terjadi.

Baca juga: Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong

Hal tersebut dilakukan lantaran KPU Provinsi Bali memang memiliki wewenang untuk melakukan supervisi tersebut.

“Kita akan mendalami permasalahan-permasalahan yang muncul, untuk kita mengevaluasi untuk ke depannya apa yang harus kita lakukan.”

“Berkoordinasi dengan salah satu sekretariat kita (KPU Badung) untuk mencari tahu sebenarnya permasalahan apa yang ada,” jelas Raka Nakula saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Badung.

Raka Nakula juga menuturkan, supervisi tersebut juga dilakulan untuk mempersiapkan langkah selanjutnya jika kasus dugaan korupsi oleh salah satu Pejabat KPU Badung berinisial IGNW terus berlanjut.

“Dan juga apa yg harus kita lakukan dan persiapan-persiapan apa yang harus kita lakukan seandainya proses dan kasus ini berlanjut. Ini yang perlu kita komunikasikan,” ujarnya.

Raka Nakula yang dua periode menjadi Komisioner KPU Badung itu mengungkapkan, KPU merupakan lembaga yang bersifat hierarki.

Sehingga, keputusan soal tindakan yang akan dilakukan kepada IGNW merupakan wewenang Kesekretariatan KPU RI.

“Namun dalam hal ini, tentunya kewenangan itu ada di KPU RI untuk melakukan langkah-langkah terkait dengan apa yang harus dilakukan,” jelas Raka Nakula.

Hingga saat ini, KPU Bali disebut tengah menunggu arahan dari KPU RI soal tindak lanjut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pejabat KPU Badung itu.

“Sudah dilaporkan oleh Pak Sekretaris (KPU Bali). Kita masih menunggu arahan,” pungkas Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula.

Sementara itu Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dan juga IGNW selaku tersangka yang kini masih beraktifitas di Kantor KPU Badung belum dapat memberikan keterangan.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung inisial IGNW sebagai tersangka.

IGNW ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaran pemilihan bupati Dan wakil bupati Badung Tahun 2020.

"Hari Senin, 13 Pebruari 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penetapan tersangka kepada salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dengan inisial IGNW," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam siaran tertulisnya, Selasa, 14 Pebruari 2023.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved