Berita Badung
Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di KPU Badung, Kemungkinan Tersangka Bisa Lebih dari Satu Orang
Terkait kasus korupsi dana hibah di KPU Badung, kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu orang.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung sudah menetapkan satu tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang ikut terlibat pada kasus tersebut.
Hanya saja saat ini Kejari Badung Badung masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahkan semua pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung akan diperiksa dalam waktu dekat ini.
Jika, selain yang sudah ditetapkan tersangka ikut kecipratan menggelapkan dana hibah saat pemilu Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa (GiriAsa) tahun 2020, maka juga ikut diringkus Kejari Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Tusuf S.H., MH yang dikonfirmasi Rabu 15 Februari 2023 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan kepada semua pejabat di KPU Badung.
"Penyidikan sudah dilakukan, hanya saja pemeriksaan akan kita lakukan pada minggu yang akan datang," ujar Imran Tusuf.
Pihaknya mengaku, pemeriksaan akan dilakukak kesemua pejabat di KPU Badung.
Baca juga: Akan Ada Transferan Dana Hibah Jadi Alasan Rekening Bank Pedagang Kerupuk di Madura Diblokir KPK
Kendati demikian pihaknya juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, dwngan melihat fakta-fakta yang ada.
"Untuk tersangka yang lain saat ini masih belum. Namun bisa saja ada tersangka yang lain, melihat fakta-fakta setelah proses penyidikan," tegasnya.
Pihaknya pun belum berani memastikan tersangka berikutnya.
Namun pihaknya perlu memastikan penggunaan dana hibah itu dengan proses penyidikan.
"Nanti updatenya akan kita sampaikan, termasuk kapan diperiksa dan hasil pemeriksaan kami kepada pejabat di KPU," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan SH juga mengatakan hal yang sama.
Pihaknya mengaku proses pemeriksaan masih menunggu dari Jaksa Penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.