Berita Badung
Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di KPU Badung, Kemungkinan Tersangka Bisa Lebih dari Satu Orang
Terkait kasus korupsi dana hibah di KPU Badung, kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu orang.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
"Untuk pemeriksaan, belum ada informasi dari jaksa penyidik pak, karena masih melengkapi administrasi," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung menetapkan pejabat di KPU sebagai tersangka dalam kasus Korupsi.
Pejabat KPU inisial IGNW diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020 atau saat GiriAsa melawan kotak kosong.
Penetapan tersangka pun sudah dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Badung.
Untuk diketahui untuk hibah, pada Pilkada Badung tahun 2020 lalu, KPU Badung mendapatkan anggaran yang cukup besar.
Padahal saat itu pasangan Giri Prasta Suiasa (GiriAsa) melawan kotak kosong.
Anggaran yang didapat KPU Badung untuk mensukseskan Pilkada pun mencapai Rp 29,2 miliar.
Semua dana itu dicairkan bertahap yakni tahap pertama dicarikan sebesar Rp 1 miliar.
Untuk pencairan tahap kedua pada Februari 2020 sebesar Rp 22 miliar.
Sedangkan sisanya dicairkan pada Agustus 2020, yakni sebesar Rp 6,2 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.