Berita Badung

Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong

Dengan kasus tersebut, makanya dilakukqn penetapan tersangka IGNW dan disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pixabay
Foto ilustrasi tersangka - Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung menetapkan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pejabat KPU inisial IGNW, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 atau saat GiriAsa melawan kotak kosong. Penetapan tersangka pun sudah dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Badung. 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung menetapkan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Pejabat KPU inisial IGNW, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 atau saat GiriAsa melawan kotak kosong.

Penetapan tersangka pun sudah dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Badung.

Baca juga: Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka, KPU Bali Segera Bersurat ke Pusat!

Baca juga: Pemilu 2024, 18 Parpol Ikut Kirab Akbar Keliling Kota Singaraja Bali

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait penetapan Pejabat KPU Badung IGNW sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Badung.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait penetapan Pejabat KPU Badung IGNW sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Badung. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Tusuf, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, mengakui bahwa satu pejabat di KPU Badung dengan inisial IGNW ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka pun dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan.

"Jadi penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.

Bahkan penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," tegas Imran Tusuf pada siaran persnya Selasa 14 Februari 2023.

Diakui, selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.

Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.

Ilustrasi - IGNW tersangka korupsi di Badung.
Ilustrasi - IGNW tersangka korupsi di Badung. (tribun bali/dwisuputra)

Diakui, dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.

"Hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung, telah menerima dana hibah dari Pemerintah Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020," jelasnya.

Diakui, ada enam kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 itu.

KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga, untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.

Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved