Berita Badung

Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong

Dengan kasus tersebut, makanya dilakukqn penetapan tersangka IGNW dan disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pixabay
Foto ilustrasi tersangka - Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung menetapkan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pejabat KPU inisial IGNW, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 atau saat GiriAsa melawan kotak kosong. Penetapan tersangka pun sudah dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Badung. 

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus itu diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer.

Selain itu bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan, dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung.

"Selain itu ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan, karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020," jelasnya.

Dengan kasus tersebut, makanya dilakukqn penetapan tersangka IGNW dan disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, yang dikonfirmasi terpisah tidak mau berkomentar banyak masalah kasus tersebut.

Pihaknya mengaku masih berkoordinasi di internal KPU.

"waduhhh.. ampura tyang kooordinasi internal dumun ngih (maaf saya koordinasi internal dulu ya). Saya masih mengikuti Zoom Meeting Kirab Pemilu 2024 dari KPU RI," ujarnya.

Disinggung mengenai, bagaimana pengganti pejabat tersebut, pria yang akrab di sapa Kayun itu juga belum berani berkomentar.

"Ampura, belum berani komentar apapun karena baru dikasi release beritanya," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved