Berita Badung
Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong
Dengan kasus tersebut, makanya dilakukqn penetapan tersangka IGNW dan disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus itu diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer.
Selain itu bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan, dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung.
"Selain itu ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan, karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020," jelasnya.
Dengan kasus tersebut, makanya dilakukqn penetapan tersangka IGNW dan disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, yang dikonfirmasi terpisah tidak mau berkomentar banyak masalah kasus tersebut.
Pihaknya mengaku masih berkoordinasi di internal KPU.
"waduhhh.. ampura tyang kooordinasi internal dumun ngih (maaf saya koordinasi internal dulu ya). Saya masih mengikuti Zoom Meeting Kirab Pemilu 2024 dari KPU RI," ujarnya.
Disinggung mengenai, bagaimana pengganti pejabat tersebut, pria yang akrab di sapa Kayun itu juga belum berani berkomentar.
"Ampura, belum berani komentar apapun karena baru dikasi release beritanya," imbuhnya. (*)
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Maksimalkan Pelayanan dan Keamanan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bentuk Pos Polisi |
![]() |
---|
Disdikpora Badung Bali Pastikan Buku Paket Yang Rusak Di SD Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan |
![]() |
---|
6 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara Polisi, Ungkap Kasus Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.