Berita Badung
Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong
Dengan kasus tersebut, makanya dilakukqn penetapan tersangka IGNW dan disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung menetapkan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Pejabat KPU inisial IGNW, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 atau saat GiriAsa melawan kotak kosong.
Penetapan tersangka pun sudah dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Badung.
Baca juga: Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka, KPU Bali Segera Bersurat ke Pusat!
Baca juga: Pemilu 2024, 18 Parpol Ikut Kirab Akbar Keliling Kota Singaraja Bali

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Tusuf, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, mengakui bahwa satu pejabat di KPU Badung dengan inisial IGNW ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka pun dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan.
"Jadi penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Bahkan penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," tegas Imran Tusuf pada siaran persnya Selasa 14 Februari 2023.
Diakui, selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.
Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.

Diakui, dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
"Hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung, telah menerima dana hibah dari Pemerintah Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020," jelasnya.
Diakui, ada enam kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 itu.
KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga, untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.
Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
Bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus itu diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer.
Selain itu bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan, dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung.
"Selain itu ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan, karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020," jelasnya.
Dengan kasus tersebut, makanya dilakukqn penetapan tersangka IGNW dan disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, yang dikonfirmasi terpisah tidak mau berkomentar banyak masalah kasus tersebut.
Pihaknya mengaku masih berkoordinasi di internal KPU.
"waduhhh.. ampura tyang kooordinasi internal dumun ngih (maaf saya koordinasi internal dulu ya). Saya masih mengikuti Zoom Meeting Kirab Pemilu 2024 dari KPU RI," ujarnya.
Disinggung mengenai, bagaimana pengganti pejabat tersebut, pria yang akrab di sapa Kayun itu juga belum berani berkomentar.
"Ampura, belum berani komentar apapun karena baru dikasi release beritanya," imbuhnya. (*)
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Maksimalkan Pelayanan dan Keamanan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bentuk Pos Polisi |
![]() |
---|
Disdikpora Badung Bali Pastikan Buku Paket Yang Rusak Di SD Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan |
![]() |
---|
6 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara Polisi, Ungkap Kasus Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.