Berita Denpasar

Seorang WN Rusia Mengadu ke Dewan Pers dan Polda Bali, Ada Oknum Ngaku Jurnalis Cemarkan Namanya

Seorang WN Rusia Mengadu ke Dewan Pers dan Polda Bali, Ada Oknum Ngaku Jurnalis Cemarkan Namanya

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
WN Rusia, Daniil Evdokimov (tengah) didampingi kuasa hukumnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Daniil Evdokimov dibuat geram oleh ulah seorang oknum yang diduga sebagai jurnalis dengan akun twitter berinisial DW dan segera mengadukannya ke Dewan Pers dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Gara-gara cuitan akun DW di media sosial, Daniil harus kehilangan waktu dan tenaganya untuk berurusan dengan  pihak Imigrasi karena dituding memiliki alamat KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan alamat perusahaan fiktif.

“Klien kami dituding telah melanggar UU Keimigrasian dan mengatakan bahwa alamat KITAS dan alamat perusahaan merupakan fiktif,” kata kuasa hukum Daniil, Didik Supriadi saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, Bali, pada Selasa 14 Februari 2023

Lanjutnya, setelah memenuhi surat panggilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Divisi Imigrasi, Daniil tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang ditudingkan tersebut.

“Oleh karena itu kami akan melakukan pelaporan ke Krimsus Polda Bali pada Kamis mendatang,” kata Didik.

Tidak hanya melakukan pelaporan ke Polda Bali saja, oknum yang diduga jurnalis itupun bakal dilaporkan ke Dewan Pers karena akun DW ini mengaku sebagai seorang jurnalis di salah satu media. 

Terkait tudingan terhadap Daniil, kata Didik Supriadi,  kliennya telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan klarifikasi di kantor imigrasi.

“Setelah dilakukan Berita Acara untuk mengklarifikasi tudingan oleh oknum wartawan, hal tersebut tidak dapat dibuktikan. Tentu saja hasil pemeriksaan tersebut didukung dengan bukti-bukti yang valid,” tegas Didik Supriadi.

Ternyata, lanjut Didik Supriadi, walaupun pemeriksaa dan tudingan sudah diklarifikasi, namun oknum wartawan seolah tidak terima dengan hasil pemeriksaan.

“Melalui akun twitternya, oknum tersebut telah memposting suatu pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami,” terang Didik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved