Berita Badung

Kayun, Tak Banyak Berkomentar Terkait Ada Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Kayun, Tak Banyak Berkomentar Terkait Ada Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/Istimewa
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta tidak banyak memberikan komentar terkait salah satu pejabat di KPU Badung ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Ia mengaku belum berani berkomentar karena baru mengetahui informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi pun pria yang akrab disapa Kayun itu mengaku masih berkoordinasi di internal KPU Badung

"waduhhh.. Ampura tyang kooordinasi internal dumun ngih (maaf saya koordinasi internal dulu ya)," kata Kayun Selasa 14 Februari 2023.

Ia mengaku saat ini masih mengikuti Zoom Meeting Kirab Pemilu 2024 dari KPU RI. 

Namun disinggung mengenai, bagaimana pengganti pejabat tersebut jelang pilkada 2024, Kayun pun belum berani berkomentar banyak.

"Ampura, belum  berani komentar apapun karena baru dikasi release beritanya," imbuhnya.

Untuk diketahui pada Pilkada Badung tahun 2020 lalu, KPU Badung mendapatkan anggaran yang cukup besar. Padahal saat itu pasangan Giri Prasta Suiasa (GiriAsa) melawan kotak kosong.

Anggaran yang didapat KPU Badung untuk mensukseskan Pilkada pun  mencapai Rp 29,2 miliar. Semua dana itu dicairkan bertahap yakni tahap pertama  dicarikan sebesar Rp 1 miliar. Untuk pencairan tahap kedua  pada Februari 2020 sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan sisanya dicairkan pada Agustus 2020, yakni sebesar Rp 6,2 miliar. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung menetapkan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU)  sebagai tersangka dalam kasus Korupsi. Pejabat  KPU inisial IGNW  diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020 atau saat GiriAsa melawan kotak kosong.

Penetapan tersangka pun sudah dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Badung. 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Tusuf S.H., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan SH mengakui bahwa satu pejabat di KPU Badung  dengan inisial IGNW ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka pun dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan.

"Jadi penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Bahkan penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," tegas Imran Tusuf pada siaran persnya Selasa 14 Februari 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved