Bisnis

CATAT! Penjualan Minyak Goreng Curah Dibatasi! Simak Alasan Pemerintah

 Pemerintah Indonesia bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng

Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Minyak goreng curah di Pasar Kumbasari -  Pemerintah Indonesia bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 Kg per hari. Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Indonesia bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 Kg per hari.

Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

Ilustrasi minyak goreng curah -  Pemerintah Indonesia bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 Kg per hari.

Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Ilustrasi minyak goreng curah -  Pemerintah Indonesia bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 Kg per hari. Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. (net)

Kasan menegaskan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

Pihaknya pun tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, dan pengecer. Mulai dari penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Kemudian, disampaikan juga menjelang bulan Ramadan tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri DMO minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan Minyakita secara daring (online) lantaran penjualannya difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan. (kompas.com)


DPR: Harus Bersikap Tegas

KOMIS VI DPR RI meminta pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengelola jalur distribusi minyak goreng.

Hal tersebut mengingat Indonesia merupakan salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia dan memiliki produksi yang berlebih.

"Sekarang dari sisi produksi bahan bakunya itu berlimpah. Yang kedua, pemerintah punya semua aparat begitu, mereka juga dibayar dengan gaji negara, kemudian produsen-produsennya CPO produsen minyaknya juga pemerintah tahu tempatnya di mana jalur distribusinya gitu loh.

Ini yang dibutuhkan adalah soal ketegasan pemerintah, sekali lagi ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturannya," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Amin Akram dalam siaran resminya, Selasa (14/2).

Menurut Amin, seharusnya sebagai penghasil CPO yang besar, Indonesia tidak mengalami krisis minyak goreng. Ia menghitung, seandainya 20 persen dari CPO dialokasikan untuk minyak goreng saja, angka tersebut sudah memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dalam negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved