Bisnis

CATAT! Penjualan Minyak Goreng Curah Dibatasi! Simak Alasan Pemerintah

 Pemerintah Indonesia bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng

Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Minyak goreng curah di Pasar Kumbasari -  Pemerintah Indonesia bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 Kg per hari. Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. 

Sisanya, sebanyak 80 persen sebenarnya bisa diekspor atau dimanfaatkan untuk bahan-bahan lainnya.
"Tapi, kenyataannya krisis minyak yang kemarin sempat terjadi delapan bulan, yaitu di triwulan terakhir tahun 2021 sampai triwulan awal 2022 itu.

Lalu, kemudian terselesaikan selama beberapa bulan belakangan dengan hadirnya MinyaKita sekarang ternyata hilang lagi dari pasaran dan masyarakat banyak yang mengajukan masalah ini kepada kita," ungkap Amin.

Lebih lanjut, terhadap adanya temuan penimbunan minyak goreng di beberapa daerah, ia mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas dengan menindaklanjuti temuan tersebut. Serta, harus memberikan sanksi kepada distributor yang terbukti menimbun minyak goreng hingga tidak dapat terdistribusi di masyarakat.

"Terhadap yang melakukan seperti itu. pemerintah harus tegas. Kalau pemerintah tidak tegas, sekali lagi, tidak ada sanksi hukum yang tegas, para produsen yang melakukan penimbunan itu tidak jera. Sekali lagi, hukum itu tidak ada artinya, aturan itu tidak ada artinya kalau tidak ada sanksi dan sanksi itu juga tidak ada artinya kalau hanya di atas kertas," katanya. (kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved