Berita Badung
Posko Siaga PHK untuk Karyawan di Pantai Bingin Ditutup, 30 Usaha Belum Berhasil Didata
Posko pengaduan “Badung Siaga PHK” yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Posko pengaduan “Badung Siaga PHK” yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung di Kantor Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ditutup pada Kamis 28 Agustus 2025 hari ini.
Namun sampai ditutup, hanya 8 usaha yang baru didata.
Sisanya 30 usaha belum terdata.
Baca juga: Eks Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali Terbakar, Petugas Alami Kendala, Warga Gunakan Pompa Air
Padahal Disperinaker Badung memberikan kesempatan kepada pekerja dan pengusaha yang terdampak pembongkaran puluhan usaha ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu untuk melakukan rekonsilisasi.
Sehingga permasalahan atau perselisihan hubungan tenaga kerja bisa terselesaikan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Disperinaker Badung, dari total 38 unit usaha di kawasan tersebut, baru 8 usaha yang berhasil didata.
Baca juga: BEKAS Bangunan Liar di Pantai Bingin Kebakaran, Petugas Damkar Kesulitan Memasuki Lokasi
Sisanya, sebanyak 30 unit usaha belum teridentifikasi secara rinci.
Dari 8 usaha yang sudah terdata, jumlah pekerja mencapai 136 orang.
Dari jumlah tersebut, 31 pekerja telah mengajukan pengaduan resmi terkait PHK.
"Ada yang tidak bisa kami data. Kami sudah cari informasinya, barangkali mereka tertutup."
Baca juga: SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus?
"Ya, namanya melanggar, mungkin takut ada banyak masalah,” ujar Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan pada Kamis 28 Agustus 2025.
Pasca pendataan, langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan kesempatan kepada para pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan persoalan secara internal melalui dialog langsung.
“Kita berikan waktu dalam bulan depan ini, setelah pendataan, mereka (pekerja dan pengusaha) rekonsiliasi dulu di bawah."
"Kami arahkan agar para pekerja terlebih dahulu menyelesaikan persoalan dengan manajemen masing-masing. Kan lebih bagus berdamailah,” jelas Merthawan.
Birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini mengakui meski puluhan usaha tersebut tidak memiliki izin resmi, aturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi semua pelaku usaha, termasuk yang belum berbadan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.