Berita Bali
Curi Barang Anak Kos di Denpasar, Pria Usia 37 Ditangkap Polsek Denpasar Selatan
Pria bernama Nikodemus U Diala (37) nekat mencuri barang di kos-kosan di Jalan Pulau Moyo, Pedungan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pria bernama Nikodemus U Diala (37) nekat mencuri barang di kos-kosan di Jalan Pulau Moyo, Pedungan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Ia pun telah diamankan Polsek Denpasar Selatan, Kanitreskrim Polsek Densel, AKP I Made Putra Yudistira, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari seorang korban berinisial YKS (28) mengaku kehilangan handphone Redmi Note 9 Pro.
Korban mengaku saat itu sedang mengisi daya handphone tersebut dan ditaruhnya di atas kasur.
Sekitar pukul 02.00 WITA, ia pun tertidur dengan pintu kos yang sudah ditutup.
Baca juga: WASPADA! Modus Komplotan Spesialis Pencuri Sepeda Motor Kunci Nyantol, Dibungkam Polres Tabanan!
Baca juga: Unbeaten Persib Bandung Dihentikan PSM Makassar, Ucapkan Selamat Pada Ketum PSSI Erick Thohir!

“Meski pintu sudah ditutup, korban tidak mengunci pintu,” ungkap Kanitreskrim pada Kamis, 16 Februari 2023.
Kecerobohan tersebut mendukung niat jahat Nikodemus, ia pun masuk dan berhasil mengambil handphone tersebut.
Sekitar pukul 08.00 WITA, morban pun terbangun dan kaget dengan tak menemukan handphone miliknya.
Karena merasa janggal, ia pun berinisiatif bertanya kepada tetangga kosnya yang berinisial ABK (19).
Namun tentu saja ABK mengaku tak mengetahui mengenai hal tersebut.
Karena merasa khawatir, ABK pun ikut memeriksa barang-barang miliknya.
Benar saja, mahasiswa tersebut juga kehilangan sepatu bermerknya berjumlah 6 pasang.
Akibat dari kejadian tersebut terhitung kerugian mencapai Rp 11 juta.
Petugas Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, yang menerima laporan tersebut pun melakukan penyelidikan.
Aparat akhirnya menerima informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Pulau Moyo.

“Tim kami melakukan penyisiran di kawasan tersebut dan pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyianya," jelasnya.
Pada tempat persembunyian pelaku, petugas menemukan seluruh barang curian tersebut.
Akhirnya ia pun di tangkap dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Kisruh Tanah yang Dibangun Pabrik oleh WNA di Sidakarya, BPN Bali Ungkap Sejumlah Fakta |
![]() |
---|
Sejumlah Perkara Tipikor Dihentikan Kejati Bali |
![]() |
---|
The Genius Future Summit 2025 Bakal Hadirkan Puluhan Tokoh Global Kelas Dunia di Bali |
![]() |
---|
Resmikan Fasilitas Kejati Bali, Jaksa Agung ST Burhanudin Puji Keberadaan Bale Kerta Adhyaksa |
![]() |
---|
Kejati Bali Tepis Tudingan Hanya Tangani 3 Perkara Tipikor, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.