Berita Denpasar

Perluasan Akses Keadlian dan Pendampingan Hukum Pada Korban, LBH WCC Adakan Pelatihan Paralegal

Perluasan Akses Keadlian dan Pendampingan Hukum Pada Korban, LBH WCC Adakan Pelatihan Paralegal

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Pelatihan Paralegal dalam rangka Program Perluasan Akses Keadilan dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat dan Korban Kekerasan dari LBH WCC 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Program Perluasan Akses Keadilan dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat dan Korban Kekerasan kembali dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bali Women Crisis Centre (LBH BWCC). 

Tentunya program ini dengan dukungan pendanaan sepenuhnya dari The Fund for Global Human Rights dari Britania Raya di bawah program pendanaan Legal Empowerment Fund (LEF) atau Dana Pemberdayaan Hukum. Ketika dikonfirmasi, Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (WCC) sekaligus Pemerhati Anak dan Perempuan, Ni Nengah Budawati mengatakan apa tujuan dari program ini. 

“Program secara resmi dilaksanakan pada Januari 2023 hingga Desember 2024 yang bertujuan meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat dan korban kekerasan di Bali dengan meningkatkan jumlah paralegal dan pendirian posko paralegal di tingkat akar rumput,” jelasnya pada, Kamis 16 Februari 2023. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan kegiatan ini juga sesuai dengan target dari visi dan misi program pendanaan LEF dari The Fund for Global Human Rights, yaitu mengatasi dan menurunkan kesenjangan keadilan global. Dan program di wilayah Indonesia secara khusus di Provinsi Bali ini diharapkan secara jangka panjang dapat mendukung organisasi atau komunitas akar rumput di wilayah pemberdayaan hukum. 

“Dampak yang diharapkan adalah meningkatnya advokasi perlindungan hukum dan terwujudnya upaya-upaya untuk mengatasi ketidakadilan sistemik bagi masyarakat dan korban kekerasan dalam pemenuhan hak-hak mendapatkan layanan hukum dan keadilan,” imbuhnya. 

Ia juga membeberkan catatan dari The Fund for Global Human Rights menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar dua pertiga dari populasi global atau 5,1 miliar orang tidak mendapatkan pemenuhan hak di sistem peradilan dan ketika hak dilanggar sering kali mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan bantuan. 

Sementara, gambaran secara global adalah sekitar 235 juta orang masih hidup dalam kondisi ketidakadilan yang ekstrem, 1,5 miliar orang masih memiliki masalah keadilan yang belum terselesaikan, dan 4,5 miliar orang masih dikecualikan dari peluang yang disediakan dari pemenuhan hak secara hukum. Problematikan ketidakadilan dan kesenjangan hukum juga masih menjadi permasalahan tersendiri terutama pada proses penegakan hukum dan pemenuhan hak korban di Indonesia.

“Dalam rentang dua tahun pelaksanaan program, LBH BWCC secara khusus melaksanakan dua kegiatan utama sebagai output atau keluaran program. Pada tahun 2023 sebagai tahun pertama pelaksanaan program LBH BWCC melakukan perekrutan dan pelatihan 60 orang paralegal dari kalangan masyarakat,” terangnya. 

Sebanyak 60 paralegal tersebut berasal dari empat Kota atau Kabupaten antara lain Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bangli. Selanjutnya pada tahun 2024 sebagai tahun kedua pelaksanaan program LBH BWCC melakukan pendirian dua posko paralegal yang tersebar di dua kabupaten.

Kegiatan pelatihan paralegal bertujuan untuk memberikan kegiatan peningkatan kapasitas tingkat dasar bagi paralegal-paralegal terpilih dan untuk selanjutnya di bawah koordinasi LBH BWCC akan membantu kerja-kerja di lapangan dalam penyediaan bantuan akses layanan bantuan hukum bagi penyintas kekerasan dan masyarakat yang menghadapi kasus hukum. Sedangkan pendirian posko paralegal bertujuan untuk memberikan wadah konsultasi hukum dan wadah pelaporan kasus kekerasan atau kasus hukum yang mudah dituju dan dijangkau oleh masyarakat.

“Rangkaian kegiatan pendukung lainnya program juga dilaksanakan intensif meliputi kegiatan kampanye inklusif untuk amplifikasi tentang pentingnya peran paralegal, pentingnya melaporkan kasus kekerasan, serta akses konsultasi dan layanan atau bantuan hukum yang tersedia bagi penyintas kekerasan dan masyarakat melalui LBH BWCC dan posko paralegal,” tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved