Info Populer

Sudah Dibuka! Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dimulai dari tanggal 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Website kip-kuliah.kemendikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka pada 14 Februari 2023 - 31 Oktober 2023 

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Melansir TribunNews, dilansir dari website Kemendikbud Ristek, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar KIP Kuliah 2023.

Berikut ini adalah persyaratannya:

1). Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

2). Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3). Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau

- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau

- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Calon penerima dapat membuktikannya dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000/bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved