Info Populer

Terobosan Baru KUR Syariah Pegadaian, Dapatkan Bunga Hanya 3 Persen per Tahun, Mudahkan UMKM

Namun kini sejak Juni 2022 lalu, juga dicanangkan KUR Pegadaian dengan skema syariah.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website resmi Sahabat Pegadaian
Terobosan Baru KUR Syariah Pegadaian, Dapatkan Bunga Hanya 3 Persen per Tahun, Mudahkan UMKM 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah sedikit informasi mengenai KUR Syariah Pegadaian.

Saat ini pemerintah bersama Lembaga keuangan lain gencar bekerja sama dalam upaya meningkatkan pertumbuhan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Berangkat dari situ, tercetuslah program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tak hanya KUR subsidi dari pemerintah dengan bunga 6 persen per tahun.

Namun kini sejak Juni 2022 lalu, juga dicanangkan KUR Pegadaian dengan skema syariah.

Hal ini disampaikan oleh Pimpinan PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Nuril Islamiah, yang mengungkapkan bahwa KUR Syariah sebenarnya sudah dilaunching dan dijalankan di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia sejak Juni 2022 lalu.

KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman yang di berikan oleh PT. Pegadaian kepada nasabah yang memiliki usaha produktif untuk digunakan sebagai dana pengembangan usahanya.

Baca juga: INFO KUR BPD Bali 2023: Simak Jenis, Persyaratan dan Tabel Angsuran Bunga 0,5 per Bulan di Sini

Limit nominal pinjaman yakni hingga Rp10 juta dengan jangka waktu yang dapat dipilih mulai dari 12 hingga 36 bulan.

Dengan jangka tersebut, nasabah dapat mengatur keuangannya dengan mudah karena angsuran per bulan sangat terjangkau.

Dilansir dari TribunPantura, Nuril pun menambahkan keterangannya pada Kamis 16 Februari 2023, "Besaran pinjaman yang diberikan antara Rp 1 juta sampai Rp 10 juta"

Selain melalui outlet Pegadaian, masyarakat bisa mengajukan pinjaman KUR Syariah melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital dan Agen Pegadaian.

Saat dilaunching, KUR Syariah memiliki marjin atau mu'nah 6 persen per tahun, dengan besaran pinjaman sampai dengan Rp 10 juta.

Kini, besaran margin atau mu'nah diturunkan menjadi hanya setara 3 persen per tahun.

"Pegadaian terus berusaha membantu para pelaku usaha memperoleh pembiayaan dengan mudah, cepat dan juga aman," tuturnya.

Dengan mu'nah hanya 3 persen per tahun, maka tidak akan memberatkan para pelaku usaha khususnya UMKM, jika nasabah menerima pinjaman KUR Syariah sebesar Rp 1 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved