Berita Bali

Terlibat Edarkan Ganja, Halim Pasrah Divonis Penjara 7 Tahun

Atas vonis tersebut, Muhammad Abdul Halim pun pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
istimewa
ilustrasi tanaman ganja - Muhammad Abdul Halim (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Muhammad Abdul Halim divonis karena terbukti terlibat mengedarkan ganja, di seputaran Denpasar. Atas vonis tersebut, Muhammad Abdul Halim pun pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Muhammad Abdul Halim (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Muhammad Abdul Halim divonis karena terbukti terlibat mengedarkan ganja, di seputaran Denpasar.

Atas vonis tersebut, Muhammad Abdul Halim pun pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.

Baca juga: WNA Inggris Ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, Nazam Bawa Daun Koka Dari Peru

Baca juga: Jasad Kevin Smith Ditemukan Menggantung, Ada Luka Sayatan dan Bercak Darah di Kamar Villa

"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa Halim divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidaie enam bulan penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 20 Pebruari 2023.

Advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya langsung menerima vonis majelis hakim. Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama.

"Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa Halim dengan pidana penjara selama delapan tahun," jelas Pipit.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa Halim pun dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap Tim Res Narkoba Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan seseorang bernama Halim yang tinggal di Jalan Katalia II, Ubung Kaja, Denpasar Utara menyimpan narkoba.

ilustrasi - Muhammad Abdul Halim (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Muhammad Abdul Halim divonis karena terbukti terlibat mengedarkan ganja, di seputaran Denpasar.

Atas vonis tersebut, Muhammad Abdul Halim pun pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.
ilustrasi - Muhammad Abdul Halim (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Muhammad Abdul Halim divonis karena terbukti terlibat mengedarkan ganja, di seputaran Denpasar. Atas vonis tersebut, Muhammad Abdul Halim pun pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto. (KCM)

Atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa. Saat dipantau, terdakwa terlihat sedang berada di Jalan Persada, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 4 plastik klip berisi ganja. Penggeledahan kemudian berlanjut di kediaman terdakwa. Di sana petugas kembali menemukan 25 plastik klip atau paket ganja.

Selain itu diamankan juga 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan 4 plastik kresek merah masing-masing berisi batang kering ganja.

Total berat ganja yang ditemukan dari tangan terdakwa 571 gram netto, dan untuk batang kering ganja seberat 701 gram netto. Terdakwa sendiri mengaku mendapat ganja itu dari Masmasku (buron). Terdakwa bertugas menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 50 ribu per lokasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved