Berita Bali
Terlibat Edarkan Ganja, Halim Pasrah Divonis Penjara 7 Tahun
Atas vonis tersebut, Muhammad Abdul Halim pun pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Muhammad Abdul Halim (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Muhammad Abdul Halim divonis karena terbukti terlibat mengedarkan ganja, di seputaran Denpasar.
Atas vonis tersebut, Muhammad Abdul Halim pun pasrah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto.
Baca juga: WNA Inggris Ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, Nazam Bawa Daun Koka Dari Peru
Baca juga: Jasad Kevin Smith Ditemukan Menggantung, Ada Luka Sayatan dan Bercak Darah di Kamar Villa
"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa Halim divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidaie enam bulan penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 20 Pebruari 2023.
Advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya langsung menerima vonis majelis hakim. Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama.
"Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa Halim dengan pidana penjara selama delapan tahun," jelas Pipit.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa Halim pun dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap Tim Res Narkoba Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan seseorang bernama Halim yang tinggal di Jalan Katalia II, Ubung Kaja, Denpasar Utara menyimpan narkoba.

Atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa. Saat dipantau, terdakwa terlihat sedang berada di Jalan Persada, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 4 plastik klip berisi ganja. Penggeledahan kemudian berlanjut di kediaman terdakwa. Di sana petugas kembali menemukan 25 plastik klip atau paket ganja.
Selain itu diamankan juga 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan 4 plastik kresek merah masing-masing berisi batang kering ganja.
Total berat ganja yang ditemukan dari tangan terdakwa 571 gram netto, dan untuk batang kering ganja seberat 701 gram netto. Terdakwa sendiri mengaku mendapat ganja itu dari Masmasku (buron). Terdakwa bertugas menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 50 ribu per lokasi. (*)
KOSTER Ajukan Anggaran Infrastruktur Rp 776 M, Bali Dapat Suntikan Dana Rp1,5 T Lebih dari APBN 2026 |
![]() |
---|
Sudah Jadi Sekolah, DLHK Bali Ajukan Pembatalan 11 Sertifikat Tanah di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang DPRD Bali Akan Batalkan 106 Sertifikat Tanah di Kawasan Tahura |
![]() |
---|
Gubernur Bali Minta Kebijakan Khusus ke Kementerian untuk Industri Arak |
![]() |
---|
Terkejut, 229 Hotel di Bali Belum Masuk Kategori Taat Lingkungan, Cok Ace: Terlalu Cepat Diekspose |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.