Berita Bali
WNA Inggris Ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, Nazam Bawa Daun Koka Dari Peru
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris itu, memohon keringanan hukuman setelah dituntut pidana bui selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Nazam Uddin Rashad Malik (49), melalui tim penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman.
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris itu, memohon keringanan hukuman setelah dituntut pidana bui selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nazam dituntut pidana, lantaran membawa narkoba jenis jenis daun koka seberat 29,4 gram.
Baca juga: Jasad Kevin Smith Ditemukan Meninggal, Ada Luka Sayatan dan Bercak Darah di Kamar Villa
Baca juga: KECELAKAAN Helikopter di Hutan Kerinci, TNI AU Kerahkan Helikopter Super Puma dari Bogor
"Pada inti pembelaan kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pertimbangannya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum saat dikonfirmasi, Senin (20/2).
Dikatakan Aji Silaban, oleh JPU, kliennya dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Zanam dinilai terbukti bersalah menyalurkan narkotika golongan I.
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut," terang advokat yang terbagung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Terdakwa Nazam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula ketiga petugas dari Bea dan Cukai Ngurah Rai melaksanakan tugas pemeriksaan rutin terhadap setiap penumpang yang baru tiba.
Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap para penumpang pesawat dengan nomor penerbangan EK0398 rute Dubai ke Denpasar terlihat gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan.
Karena curiga, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa termasuk barang yang dibawanya di ruang pemeriksaan.
Ketika terdakwa dan barang bawaannya diperiksa ditemukan kantong plastik warna hijau di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan narkotik jenis daun koka.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengatakan, daun koka itu diperolehnya dan dibeli dari daerah Cusco Peru pada saat terdakwa berada di daerah Puerto Maldonado yang merupakan daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. (*)
PRABOWO Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri, Sekwan Sebut DPRD Bali Belum Ada Rencana Kunker ke LN |
![]() |
---|
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih, Anggota DPRD Lakukan WFH |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Tim Jurnalis Bali FC Juara Fourfeo Raturu TV Edisi Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.