Berita Denpasar
Lakukan Coklit Data Pemilih, 2 Personel Pantarlih di Denpasar Digigit Anjing
Lakukan Coklit Data Pemilih, 2 Personel Pantarlih di Denpasar Digigit Anjing, Salah Satunya di Rumah Ekspatriat
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Laksmi menuturkan, mulanya Putu Wahyu Gilimantra yang menangani TPS 20 di Desa Sidakarya, Denpasar itu melakukan coklit di kediaman warga setempat pada Minggu 19 Februari 2023.
Anjing peliharaan tuan rumah dalam kondisi terikat. Bahkan, sang tuan rumah meyakinkan Pantarlih bahwa anjing tersebut tak berbahaya.
Naas, harness atau tali yang mengikat anjing tersebut terlepas dan langsung menggigit kaki Wahyu Gilimantra.
“Anjing nike (itu) dalam kondisi terikat dan tuan rumahnya sendiri bilang tidak apa-apa. Tiba-tiba ikatannya lepas dan menggigit kakinya (Wahyu Gilimantra),” ujar Laksmi kepada Tribun Bali.
Wahyu Gilimantra kemudian mendapat penanganan pertama dengan mambasuh luka bekas gigitan anjing dengan air mengalir dan alkohol.
Kendati mendapat luka gigitan, Wahyu Gilimantra disebut tak ambil pusing soal kejadian tersebut lantaran menganggap anjing tersebut adalah anjing rumahan dan telah divaksin rabies.
“Yang bersangkutan (Wahyu Gilimantra) bilang tidak apa-apa, aman. Karena itu anjing rumahan yang vaksinnya sudah lengkap,” tambah Laksmi.
Namun, Laksmi tetap mengajak Wahyu Gilimantra ke Puskesmas Denpasar Selatan pada Selasa 21 Februari 2023 guna mendapat kepastian penanganan medis.
Selama seminggu pasca terkena gigitan anjing, Wahyu Gilimantra akan diobservasi oleh Dokter.
Kendati dalam tahap observasi, Wahyu Gilimantra disebut telah dapat bekerja sejak Senin 20 Februari 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengungkapkan, teknis soal pemberian santunan bagi badan ad hoc telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
“Sesuai keputusan (Keputusan KPU) 059 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ujar Sekar Anggraeni kepada Tribun Bali pada Selasa 21 Februari 2023.
Diktum ketiga pada keputusan tersebut menerangkan, KPU akan memberikan santunan kepada petugas yang mengalami kecelakaan kerja.
Kendati telah diatur, Sekar Anggreni akan berkoordinasi lebih lanjut kepada KPU Bali lantaran dua korban tersebut telah mendapat tanggungan dari BPJS.
“Karena seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS, KPU Kota Denpasar akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi Bali untuk pengajuan santunan kecelakaan kerja terkait layak tidaknya Pantarlih mendapatkan jaminan kecelakaan kerja,” pungkas Komisiner KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.