Jalankan Perintah Kapolda Metro, Polisi Terjun ke Ambon Tangkap Debt Collector Kasus Clara Shinta

Jalankan Perintah Kapolda Metro, Polisi Terjun ke Ambon Tangkap Debt Collector Kasus Clara Shinta

Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran untuk menangkap tiga orang Debt Collector perampasan mobil selebgram Clara Shinta langsung dilakukan anggotanya.

Fadil Imran begitu marah ketika melihat video viral saat anggota Polda Metro Jaya diperlakukan tak pantas oleh tiga oknum Debt Collector tersebut.

Fadil Imran menegaskan bakal menolak laporan balik yang dilayangkan oleh kubu Debt Collector (penagih utang) pasca aksi penarikan paksa mobil milik selebrgam Clara Shinta.

Baca juga: Tak Terima Polisi Dimaki-maki, Kapolda Metro Jaya Perintah Tangkap Oknum Debt Collector yang Viral

Hal itu dikatakan Fadil  setelah geram lantaran anggotanya dibentak oleh debt collector pada saat berusaha menengahi persoalan yang dialami oleh Clara Shinta beberapa waktu lalu.

"Enggak akan, enggak, ditolak itu (laporan balik debt collector)," tegas Fadil kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Tak hanya itu, eks Kapolda Jawa Timur itu juga menolak memberi perlindungan kepada para debt collector yang disebutnya justru telah melakukan kekerasan kepada masyarakat.

Baca juga: Ungkap Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi, Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus

Ia pun menegaskan akan memproses hukum apabila terdapat kelompok atau perorangan yang melakukan aksi premanisme di wilayahnya.

"Enggak ada, namanya buat kekerasan mana ada perlindungan. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak balik cara pikirnya," jelasnya.

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.

Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.

Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respon cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved