Ramadhan 2023

Tuntaskan Sebelum Ramadhan 2023, Ketahui Cara Hitung Fidyah Puasa Ramadhan di Sini!

Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar Fidyah, kemudian berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay/ulleo
Ilustrasi - Tuntaskan Sebelum Ramadhan 2023, Ketahui Cara Hitung Fidyah Puasa Ramadhan di Sini! 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah rangkuman cara menghitung dan membayar Fidyah puasa Ramadhan.

Bulan suci Ramadhan 2023 sudah di depan mata.

Tinggal beberapa hari saja, kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh selama bulan Ramadhan.

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam berpuasa Ramadhan, Islam memberikan keringanan pada beberapa umat yang dianggap tidak mampu dan berhalangan untuk menunaikan puasa karena suatu hal.

Akan tetapi, setelah Ramadhan usai mereka wajib membayarnya kembali.

Hal ini tertuang dalam Al-Quran Q.S Al-Baqarah ayat 184, sebagai berikut:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Baca juga: ANTI Gagal! Simak 5 Tips Diet di Bulan Ramadhan, Banyak Konsumsi Serat Hingga Tidur yang Cukup

Terdapat beberapa kriteria tertentu yang baginya tidak diwajibkan mengganti dan membayar hutang puasanya.

Namun, diwajibkan mengganti dengan membayar Fidyah.

Dilansir dari Baznas, Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar Fidyah, kemudian berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?

Terdapat pendapat yang berbeda-beda soal ukuran Fidyah yang wajib dibayarkan.

Dilansir dari Gramedia, berikut ini perbedaan besaran Fidyah:

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Ketahui Sunnah Puasa, Termasuk Menyegerakan Berbuka

1. Bayar Satu Mud

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni, “dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kafarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma.” Jika dihitung secara kasar, denda atau fidyah yang dilakukan dalam hadits, sebesar 1 Sha’ setara dengan 4 mud.

Dalam hadits, kurma yang didendakan jadi sebanyak 4 x 15 = 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin.

Jumlah yang sama untuk mengganti puasa selama dua bulan (60 hari).

Dalam perhitungan masa kini, 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter.

Jadi, pembayaran Fidyah satu mud setara dengan harga makanan pokok, apabila di Arab dahulu menggunakan kurma, di Indonesia menggunakan hitungan beras.

Bila harga beras sebesar Rp. 11.000 per liter, maka ¾ nya seharga Rp. 8.250.

2. Bayar Dua Mud

Memberikan makan untuk orang miskin seharga beras Rp. 8.250 sepertinya kurang layak.

Apalagi mungkin saja makanan sehari-hari kita lebih dari dua puluh ribu rupiah.

Oleh sebab itu, ada pendapat ulama lain seperti Abu Hanifah, berpendapat bahwa ½ sha’ atau 2 mud gandum, setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung yang dianjurkan Rasulullah.

Diberikan untuk makan siang dan makan malam sampai kenyang satu orang miskin.

Baca juga: Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023? Berikut Link Kalender Hijriah Hitung Ramadhan Tiba

Setengah sha’ beratnya setara dengan 1,5 kg makanan pokok.

3. Bayar Satu Sha’

Ada pula pendapat dari kalangan Hanafiyah, menganggap bahwa satu sha’ setara dengan 4 mud.

Ukurannya setara dengan zakat fitrah. Apabila diukur dengan timbangan, maka berat 1 sha’ adalah 2.176 gram.

Bila volumenya diukur, maka 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.

Dari perbandingan jumlah di atas, dapat kita lihat besaran dari fidyah paling minimal untuk dibayarkan sebesar 1 mud.

Namun, alangkah lebih baik untuk memberikan fidyah sebesar satu porsi makanan sehari-hari yang kita makan, kepada setiap miskin.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai Fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Simak Beberapa Amalan Malam Nifsu Syaban, Baca Yasin 3 Kali

Lalu setelah mengetahui besaran Fidyah yang harus kita bayarkan, saat membayar Fidyah dianjurkan untuk berniat, sebagai berikut:

1). Niat Fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

2). Niat Fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhona lil khawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

Nah itulah beberapa informasi mengenai cara menghitung Fidyah.

Juga sedikit informasi mengenai niat membayar Fidyah.

Sebaiknya segera tuntaskan Fidyah sebelum bulan Ramadhan 2023 tiba.

Semoga kita selalu mendapatkan keberkahan dan ridha dari Allah SWT.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved