Berita Bali
VIRAL Bule Boncengan Tanpa Helm! Kapolda Bali Tegas Tindak Bule Bandel, Bahkan Bisa Deportasi
Ia memandang, baik WNA maupun WNI seharusnya mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali ungkap rencana tindak lanjutnya, menanggapi sejumlah bule atau WNA (Warga Negara Asing) yang kerap membuat kontroversi di Bali.
Hal tersebut diungkapkan langsung, oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat ditemui Tribun Bali ketika penjemputan jenazah Ni Wayan Supini, korban gempa bumi Turki di Kedatangan Kargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis 23 Februari 2023.
Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, Polda Bali secara intens telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali, dan pihak Imigrasi guna menanggapi fenomena bule yang membandel tersebut.
Ia memandang, baik WNA maupun WNI seharusnya mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau bule melanggar aturan lalu lintas atau aturan apapun di pemerintahan kita, kita juga sudah ada kesepakatan sesuai arahan Bapak Gubernur (I Wayan Koster), dan koordinasi kami dengan Imigrasi,” ungkap Kapolda Bali kepada Tribun Bali.
Baca juga: Mulai Awal Maret, Tarif Air di Bangli Berubah Semua Kecamatan Berlaku Sama
Baca juga: Distan Uji Coba Tanam Padi Dengan Metode Salibu

Bahkan, orang nomor satu di Polda Bali itu tak segan-segan akan memberi sanksi kepada bule yang bandel berupa pemulangan ke negaranya masing-masing.
Tentunya hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau perlu dipulangkan, ya kita pulangkan. Sesuai dengan mekanisme tentunya. Jadi sanksinya seperti itu,” tegas Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Menanggapi ulah bule yang kerap melanggar aturan lalu lintas, Kapolda Bali mengatakan, bule tersebut perlu dilakukan penindakan dengan diberikan sanksi tertentu.
Namun, pemilik rental kendaraan juga memiliki tanggung jawab dalam maraknya bule yang melanggar lalu lintas.
Kapolda Bali memandang, selama ini para bule tersebut sebagian besar berkendara dengan menggunakan kendaraan sewaan.
“Disamping bulenya itu juga, nanti juga (sanksi) kepada yang menyediakan jasa penyewaan kendaraan.”
“Karena selama ini kalau ada pelanggaran lalu lintas, jatuhnya ke penyewa (pemilik rental). Jadi penyewa (pemilik rental) harus punya tanggung jawab juga,” pungkas Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal dua WNA yang diduga sepasang kekasih tengah berboncengan dengan posisi tak senonoh di salah satu traffic light di Bali.
Dalam cuplikan video yang mulai beredar pada Kamis 23 Februari 2023 lalu itu, tampak seorang bule pria yang tak diketahui namanya tersebut tengah mengendarai sepeda motor merek Yamaha XMAX.
Sementara itu, sang bule wanita berada di posisi depan namun menghadap ke belakang sembari memeluk mesra kekasihnya.
Selain posisi berboncengannya yang tak senonoh, kedua bule itu juga melanggar lalu lintas lantaran tak menggunakan helm. (*)
PRABOWO Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri, Sekwan Sebut DPRD Bali Belum Ada Rencana Kunker ke LN |
![]() |
---|
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih, Anggota DPRD Lakukan WFH |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Tim Jurnalis Bali FC Juara Fourfeo Raturu TV Edisi Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.