Info Populer

Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!

Persyaratan untuk mengurus pindah KTP antar provinsi tidak harus mencari surat pengantar dar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TribunPontianak
Ilustrasi - Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet! 

TRIBUN-BALI.COM – Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!

Berikut ini adalah cara mudah mengurus pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) antar provinsi lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Saat melakukan pindah rumah, otomatis masyarakat juga harus mengubah alamat tempat tinggal yang tertera pada KTP.

Tentunya hal ini agar memudahkan proses sensus penduduk.

Seringkali masyarakat yang melakukan perpindahan temapt tinggal, mencari tahu bagaimana cara mengurus pindah KTP antar kota maupun provinsi.

Hal ini mudah saja dilakukan dan persyaratannya mudah tidak perlu dokumen yang banyak.

Dilansir dari TribunnewsBogor, berikut ini adalah cara mudah mengurus perpindahan KTP antar provinsi disertai dengan persyaratannya:

Persyaratan untuk mengurus pindah KTP antar provinsi tidak harus mencari surat pengantar dar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet

Karena cukup dengan Kartu Keluarga (KK) dan beberapa dokumen lain yang mudah didapatkan.

Syarat Pindah KTP Antar Provinsi

1). Kartu Keluara (KK) asli dan fotokopi

2). Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

3). Fotokopi buku nikah

4). Fotokopi Akte Kelahiran

5). Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

6). Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telag distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

7). SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.

Baca juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!

Setelah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, Tribunners bisa langsung melakukan pengajuan untuk mengurus pindah KTP.

Berikut ini adalah cara mengurus pindah KTP antar provinsi secara langsung.

Cara Urus Pindah KTP Antar Provinsi

1). Mempersiapkan Dokumen Persyaratan

Seperti yang telah diketahui bahwa tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka Anda hanya mempersiapkan berkas asli dan fotokopi yang telah disebutkan pada syarat pindah KTP di atas.

2). Mendatangi Langsung Kantor Desa atau Kelurahan

Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi KK.

Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir pindah domisili.

Setelah formular diserahkan ke petugas, pengajuan Anda akan segera diproses.

Baca juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!

Baca juga: Cara Atasi Kartu SIM Tidak Terbaca di Android, Salah Satunya Beralih ke Mode Jaringan Otomatis

Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.

3). Mendatangi Kecamatan atau Disdukcapil Alamat Lama

Langkah selanjutnya adalah mendatangi Kecamatan atau Disdukcapil alamat lama.

Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya.

Kemudian dibawa ke kecamatan tersebut atau Anda bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.

Terdapat dua lembar SKP.

Lembar pertama akan Anda serahkan ke  Disdukcapil pada alamat lama.

Lalu SKP Anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.

Baca juga: Tidak Bisa Login Instagram? Cek di Sini Solusinya, Salah Satu Cara dengan Fitur Force Stop!

4). Mendatangi Disdukcapil Alamat Baru

Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.

Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru Anda.

Nah itulah cara mudah mengurus pindah KTP antar provinsi.

Semoga membantu.

(*)

Sumber: TribunnewsBogor

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved