Info Populer

Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!

Dengan adanya kartu BPJS Kesehatan, tentunya akan sangat memudahkan dan menguntungkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan 

Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah beberapa cara mengubah data BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat, salah satunya adalah melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, mengubah data identitas pada BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan cara lain.

Yaitu di antaranya adalah melalui BPJS Kesehatan care center, mobile customer service, mall pelayanan publik, serta melalui Pandawa.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Masyarakat wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Dikutip dari Tribun-Bali.com dari laman bpjs-kesehatan.go.id pada Minggu 19 Februari 2023, layanan BPJS Kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakat yang sudah mendaftar dan membayar iuran rutin atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya kartu BPJS Kesehatan, tentunya akan sangat memudahkan dan menguntungkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluagra KK Mandiri, Mudah dan Super Aman, Tanpa Pergi ke Kantor Disdukcapil!

Seringkali para pemegang kartu BPJS mengalami hal-hal yang mengharuskan dilakukan perubahan data.

Atau bisa juga memang dari awal saat pendaftaran, petugas BPJS yang salah input identitas baik nama lengkap, NIK, jenis kelamin, alamat domisili maupun tanggal lahir.

Hal ini sering terjadi terutama di desa-desa yang terkadang dalam pembuatan kartu BPJS masih kolektif.

Lalu bagaimana cara mengatasi jika ada data kita pada kartu BPJS Kesehatan perlu dirubah?

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet

Dilansir dari TribunJakarta, berikut adalah beberapa cara merubah data BPJS Kesehatan:

Untuk peserta non PBI, persyaratan untuk mengubah data kependudukan ini adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS.

Untuk peserta PBI, ada dokumen tambahan yaitu dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved