Info Populer

Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!

Dengan adanya kartu BPJS Kesehatan, tentunya akan sangat memudahkan dan menguntungkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan 

Sampaikan perubahan apa saja yang ingin Anda rubah kepada petugas yang terhubung.

Maka, data-data baru lama Anda akan tergantikan dengan data baru yang ada.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kenalkan Fitur Canggih Mobile JKN di Hadapan Puluhan Guru

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Catat Klaim Beasiswa Januari-Desember 2022 Capai Rp 2 Miliar Lebih

3). Mobile Customer Service

Cara yang ketiga adalah melalui Mobile Customer Service.

Jika tidak memiliki aplikasi Mobile JKN dan susah menghubungi care center, Anda bisa mengubah data lewat Mobile Customer Service atau layanan keliling BPJS Kesehatan.

Anda harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan layanan pengubahan data.

4. Mall Pelayanan Publik

Cara selanjutnya adalah melakukan perubahan data di Mall Pelayanan Publik

Untuk mengubah data, Anda juga bisa melakukannya di Mall Pelayanan Publik.

Di sana, Anda juga akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu hingga mendapatkan giliran pelayanan data.

5. Via Pandawa

Pandawa adalah kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp, yaitu layanan non tatap muka yang bisa Anda gunakan untuk mengubah data administrasi BPJS Kesehatan.

Cara penggunaannya, Anda harus mencari dulu nomor Pandawa kantor cabang wilayah di domisili Anda.

Anda bisa mencari nomor ini di akun resmi BPJS Kesehatan di Instagram, atau melalui Layanan CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400.

Via Pandawa Anda bisa mendapatkan pelayanan daftar baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Faskes Tingkat Pertama, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali kartu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved