Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Catat Klaim Beasiswa Januari-Desember 2022 Capai Rp 2 Miliar Lebih

Selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Istimewa
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, telah melakukan pembayaran beasiswa, dari Januari sampai Desember sebesar Rp 2.055 miliar, dengam jumlah klaim 308 penerima.

"Selama pandemi Covid-19, BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, memang mengalami peningkatan pembayaran klaim beasiswa banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik, dalam siaran pers.

Selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Keluarga peserta BPJamsostek yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain.

Manfaat lain itu berupa beasiswa, yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.

Baca juga: Usia Muda Bukan Jaminan, Simak Kisah Pemilik Apotek Anugrah Tangani Stroke Saat Usia 27 Tahun

Baca juga: Plafon SDN 2 Padangsambian Denpasar Jebol, Disdikpora Evaluasi Terkait Penggunaan Gipsun

Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, telah melakukan pembayaran beasiswa, dari Januari sampai Desember sebesar Rp 2.055 miliar, dengam jumlah klaim 308 penerima.
Ilustrasi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, telah melakukan pembayaran beasiswa, dari Januari sampai Desember sebesar Rp 2.055 miliar, dengam jumlah klaim 308 penerima. (pexels)

Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta.

Jenjang SMP sebesar Rp2 juta.

Jenjang SMA sebesar Rp3 juta.

Jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.

"Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah," katanya.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019.

Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” papar Opik.

Untuk program JKK, bantuan tersebut, diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik. (Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved