Info Populer
Cara Menjual Uang Kuno Selain ke Bank Indonesia, Salah Satunya Bisa Dijual ke Kolektor
Pada dasarnya penggunaan uang kuno untuk keperluan jual beli, sudah tidak bisa berfungsi lagi.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah beberapa cara menjual uang kuno selain ke Bank Indonesia.
Uang kuno adalah uang yang sudah ditarik peredarannya dari masyarakat.
Pada dasarnya penggunaan uang kuno untuk keperluan jual beli, sudah tidak bisa berfungsi lagi.
Akan tetapi, uang kuno menjadi salah satu peninggalan sejarah yang cukup unik.
Sehingga, tak sedikit dari sebagian orang yang gemar sekali menyimpan uang kuno sebagai koleksi.
Bahkan, pada beberapa waktu para kolektor rela untuk merogoh kocek yang cukup dalam untuk mendapatkan uang kuno tersebut.
Baca juga: Viral di TikTok, Uang Kuno Gambar Soekarno Ditawar Rp 5 Miliar Gara-gara Melengkung Sendiri
Sebelumnya perlu diketahui bahwa uang kuno dapat diidentifikasikan berdasarkan kondisinya.
Dilansir dari TribunBatam, terdapat 8 jenis klasifikasi uang kuno berdasarkan kondisinya, yaitu antara lain:
1). Uncirculated: kondisi uang terlihat baru dan belum pernah terpakai.
2). About uncirculated: uang tergores sedikit dan memiliki lipatan kecil.
3). Extremely fine: tidak ada lipatan kasar dan masih halus jika diraba.
4). Very fine: terdapat lipatan kasar dan tampak kurang bersih tetapi tidak mengurangi kualitas uang secara utuh.
5). Fine: uang kusut dan terlihat pudar.
6). Very good: uang sobek atau terlipat yang mengurangi kualitas gambar.
7). Fair: setingkat di atas poor, kondisi uang kuno fair kurang diminati karena ada goresan dan cacat di beberapa bagian
uang kuno
Kolektor Uang Kuno
Penukaran uang kuno
penukaran uang kuno melalui Bank
penukaran uang kuno melalui selain Bank
Bank Indonesia
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.