Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Korupsi Satelit Slot Orbit di Kemenhan Rugikan Negara Rp 435 Miliar

Jaksa koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.

Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 ke penuntut umum, Kamis (16/2/2023). 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa koneksitas mendakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015, telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.

Jaksa koneksitas dalam perkara ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.

Pasalnya, terdakwa dalam perkara ini meliputi pihak sipil dan pihak militer.

Adapun kerugian negara itu dituangkan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto; terdakwa Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; serta terdakwa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar;

Baca juga: PJR Ungkap Alasan Oknum TNI Todongkan Pistol di Tol Jagowari, Gakkun TNI Sebut Berdinas di Kemenhan

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (2/3/2023).

“Para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp 453.094.059.540,68 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp 453.094.059.540,68,” bunyi surat dakwaan.

Tim jaksa mengungkapkan, dugaan kerugian negara itu berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kemenhan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Baca juga: RUSIA BERGERAK: Kemenhan Jepang Lapor 10 Kapal Angkatan Laut Rusia Lewati Selat Tsugaru Jepang

Dijelaskan, mulanya, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater, yakni Satelit Artemis antara Kemenhan RI dengan Avanti Communication Limited.

Padahal, menyewa Satelit Artemis tidak diperlukan.

Terlebih, menurut jaksa, ketika itu Agus Purwoto tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut.

Sehingga, tindakannya tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak punya kewenangan untuk menandatangani kontrak.

“Karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA), dalam penandatanganan kontrak tersebut,” kata tim jaksa.

Jaksa lebih jauh juga menegaskan, anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenhan tentang pengadaan satelit tersebut belum tersedia.

Selain itu, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) serta belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved