Berita Badung
Ganggu Pejalan Kaki, Satpol PP Tertibkan Belasan Pedagang di Atas Trotoar
Satpol PP Badung saat melakukan penertiban pedagang di Kuta pada Senin 6 Maret 2023 malam
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar di wilayah Kuta.
Penertiban pedagang itu dilakukan karena mengganggu pejalan kaki.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Selasa 7 Maret 2023 mengatakan penertiban pedagang merupakan kegiatan rutin.
Hanya saja setelah ditertibkan terus ada saja ditemukan pedagang yang mengganggu pejalan kaki.
"Untuk awal tahun kita tertibkan di wilayah Kuta. Mengingat wilayah tersebut merupaka wilayah pariwisata," kata Suryanegara.
Pihaknya menyebutkan sampai saat ini sudah ada 12 pedagang yang barangnya diambil. Hal itu dilakukan agar pedagang menghadap ke Satpol PP untuk dibuatkan surat pernyataan.
"Jadi sebelum melakukan penindakan, kita lakukan pembinaan dulu. Saat melakukan pembinaan kita catat identitasnya," jelasnya
Birokrat asal Denpasar itu mengaku, Satpol PP sejatinya mengedepankan pembinaan. Bahkan jika sudah dilakukan pembinaan sebanyak 2 kali baru dilakukan penertiban.
"Setelah dua kali dibina, kita berikan sanksi, dengan mengambil barang ikatan atau jaminan, tentu dengan surat atau administrasi. Kita harapkan pelanggar ke kantor selanjutnya kita buatkan surat pernyataan, barang nya bisa kita kembalikan," tegasnya lagi.
Lebih lanjut pihaknya mengaku kedepan penertiban pedagang akan dilakukan di semua kecamatan yang ada di Badung. Pasalnya banyak pedagang menaruh pamplet di trotoar, sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Setelah di Kuta, selanjutnya urutan pelanggaran akan kita tertibkan di kuta utara, Abiansemal, Kuta Selatan dan Mengwi. Namun untuk di Kuta Utara lebih sedikit, Abiansemal, Mengwi, paling sedikit di petang," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.