Berita Bali

Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA yang Mengganggu Ketertiban, Jika Meresahkan Lapor ke Nomor Ini

Imigrasi akan tindak tegas WNA yang mengganggu ketertiban, jika meresahkan silahkan langsung laporkan ke nomor berikut ini.

Ist
Dirjen Imigrasi Silmy Karim - Imigrasi akan tindak tegas WNA yang mengganggu ketertiban, jika meresahkan silahkan langsung laporkan ke nomor berikut ini. 

Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. 

Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved