Berita Bali
Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA yang Mengganggu Ketertiban, Jika Meresahkan Lapor ke Nomor Ini
Imigrasi akan tindak tegas WNA yang mengganggu ketertiban, jika meresahkan silahkan langsung laporkan ke nomor berikut ini.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Dirjen Imigrasi Silmy Karim - Imigrasi akan tindak tegas WNA yang mengganggu ketertiban, jika meresahkan silahkan langsung laporkan ke nomor berikut ini.
Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi.
Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.