Berita Bali
Ngaku Tinggal di Nusa Dua, WNA Rusia Ditilang di Sanur, Akibat Tak Pakai Helm Hingga Plat Kendaraan
Ngaku tinggal di Nusa Dua, seorang WNA Rusia ditilang di Sanur, akibat tak pakai helm hingga plat kendaraan.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang WNA asal Rusia ditilang oleh Polsek Denpasar Selatan pada Minggu, 5 Maret 2023.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribun Bali oleh Humas Polresta Denpasar, pria tersebut berinisial A.
Pria A ini ditilang saat sedang melintas pada simpang pantai matahari terbit di Jalan By Pass Ngurah Rai Desa Sanur Kaja.
Ia terpaksa ditilang karena tidak menggunakan tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/plat nomor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas selain tidak menggunakan helm dan tidak memasang plat nomor, WNA asal Rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri maupun surat-surat kendaraan sehingga kami berikan tindakan tilang dengan mengamankan sepeda motor tersebut" ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, kepada media kepada media Senin, 6 Maret 2023 di Mapolsek Denpasar Selatan.
Mengingat hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Mengenai langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.
Bule yang bahkan tidak menggunakan baju saat berkendara ini dikatakan mengaku tinggal di Kawasan Nusa Dua, Bali.
“Menurut pengakuan bule saat diberhentikan petugas sepeda motor tersebut didapat dengan menyewa pada sebuah rental di Nusa Dua,” jelasnya.
Baca juga: Usai Surfing di Badung, WNA Rusia Meninggal Tersengat Listrik Saat Ambil Barang di Atas Kulkas
Tak sampai disitu bule tersebut juga ternyata tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Akibat dari berbagai pelanggaran yang dilakukan bule tersebut pun terpaksa ditilang secara manual.
Mengingat penilangan manual sudah kembali diberlakukan sejak maraknya sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor resmi sesuai aturan.
"TNKB atau plat nomor ini sendiri merupakan basic dari penerapan ETLE agar tercapture oleh tilang ETLE dan pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasi di jalanan."
"Oleh karena itu, apabila sengaja dilepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran." ucap Kapolsek. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.