Sponsored Content
WNA Rusia Di Deportasi Langgar Ijin Tinggal, Kadiv : Perintahkan Inteldakim di Bali Lebih “Galak”
Seorang WNA Rusia di deportasi usai langgar ijin tinggal, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali perintahkan Inteldakim seluruh Bali lebih "Galak".
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar lakukan tindak tegas terhadap Seorang WNA asal Rusia berinsial SZ (28).
Tindakan tegas yang dilakukan ialah dengan mendeportasi pria tersebut pada Selasa, 28 Februari 2023 pukul 21.00 WITA.
Hal tersebut didasari karena SZ, diduga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal.
“Dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan, ditemukan terdapat seorang Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali,” ungkap Tedy Riyandi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Yang mana diketahui sebelumnya, SZ memiliki ijin tinggal terbatas sebagai investor pada 27 April 2022.
Namun ia diduga menjadi fotografer hingga mengiklankan profesinya tersebut di media sosial.
Atas laporan tersebut, ia diamankan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar di tempat tinggalnya yakni Jalan Culali Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli, Bali pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, SZ juga diketahui memiliki perusahaan yang bergerak di bidang Restoran dan Real Estate, namun masih belum beroperasi.
Ia juga mengaku memiliki jabatan sebagai Direktur di Tempat Usahanya yang belum beroperasi tersebut.
Baca juga: Bali Dianggap Aman Dari Perang Dunia, WNA Rusia dan Ukraina Ngungsi ke Bali Totalnya 90 Ribu Lebih
Akibatnya, kini ia akan didopertasi selama 6 bulan dan akan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Barron Ichsan selaku Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali pun mengaku sangat mengapresiasi kinerja yang dilakuan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar tersebut.
Ia juga mengatakan akan mengenakan pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian kepada SZ.
“Warga Negara Asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan TINDAKAN PENDEPORTASIAN ke negara asalnya,” ucap Kadiv.
Hal ini dikatakan merupakan salah satu bukti bahwa keimigrasian tetap berada ditengah-tengah masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” paparnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.