Sponsored Content

WNA Rusia Di Deportasi Langgar Ijin Tinggal, Kadiv : Perintahkan Inteldakim di Bali Lebih “Galak”

Seorang WNA Rusia di deportasi usai langgar ijin tinggal, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali perintahkan Inteldakim seluruh Bali lebih "Galak".

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Seorang WNA Rusia di deportasi usai langgar ijin tinggal, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali perintahkan Inteldakim seluruh Bali lebih "Galak". 

Tak hanya itu, ia juga berpesan agar hal pendeportasian tersebut menjadi pelajaran bagi para WNA yang akan berkunjung ke Indonesia.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali.

Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia.

Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai masih banyakanya kasus-kasus seperti ini dimasyarakat Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali itupun mengaku sudah memerintahkan Intelkam seluruh Bali untuk lebih tegas kepada WNA.

“Kita liat nanti, yang jelas saya sudah perintahkan Inteldakim seluruh Bali untuk istilahnya mulai lebih Galak kepada WNA yang menyalahi aturan."

"Karena memang, tindakan mereka sudah muli meresahkan dan banyak pula hal-hal yang bisa dilkukan warga lokal kita, namun diambil olih oleh mereka,” ucapnya.

Belakangan diketahui tindakan tegas pendeportasian di Bali dikatakan meningkat tiap tahunnya.

“Pada Tahun 2022 jumblah tindakan yang diberikan ke WNA dari bulan Januari hingga Desember berjumlah 179,” katanya.

Yang mana 179 tindakan tersebut didominasi oleh Warga Negara Rusia, Brazil, Amerika Serikat, Australia dan Belanda. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved