KUR BRI 2023

KUR BRI 2023: Dapatkan Pinjaman dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Pastikan Ada BPJS Ketenagakerjaan

Selain aturan baru terkait suku bunga, ada juga aturan mengenai penyertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan calon penerima KUR.

Editor: Mei Yuniken
BRI
Ilustrasi UMKM - KUR BRI 2023: Dapatkan Pinjaman dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Pastikan Ada BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-BALI.COMKUR BRI 2023: Dapatkan Pinjaman dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Pastikan Ada BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat sejumlah aturan baru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2023 ini.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian.

Di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari 2023, terdapat penentuan suku bunga baru dan beberapa aturan lainnya.

Salah satunya pengenaan suku bunga bertahap (graduasi) untuk KUR Mikro dan KUR Kecil.

Selain itu, pengenaan suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 3 persen dengan jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Hal ini tentunya sangat penting untuk diperhatikan oleh para calon debitur KUR BRI 2023.

Karena dua dari tiga KUR yang ditawarkan oleh BRI mengalami perubahan peraturan.

Lalu, bagaimana perubahan dan ketentuan pada KUR Mikro dan KUR Kecil sekarang?

Simak selengkapnya dalam artikel ini, berikut aturan terbaru pinjaman KUR 2023:

Baca juga: Update KUR BRI 2023: Awal Pembukaan, Rp 12 Triliun Siap Disalurkan untuk Debitur pada Maret 2023

1). KUR Mikro

KUR Mikro adalah pinjaman usaha dengan plafon di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.

Suku bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 6 persen untuk calon penerima yang baru pertama kali mengakses KUR Mikro.

Sedangkan untuk calon penerima yang sudah dua kali mengakses sebesar 7 persen, untuk yang sudah tiga kali sebesar 8 persen dan untuk yang keempat kali sebesar 9 persen.

Jangka waktu pinjaman KUR paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved