Berita Bali
Lagi, WNA Rusia Berkendara Tanpa Helm dan Tanpa Pelat, Simak Penjelasan Polresta Denpasar
Polresta Denpasar dan jajaran, terus memburu para pelanggar lalu lintas utamanya pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau TNKB.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polresta Denpasar dan jajaran, terus memburu para pelanggar lalu lintas utamanya pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau TNKB.
Seperti yang dilaksanakan Unit Lantas Polsek Kuta Selatan, yang bertugas di Pos Siligita Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam dua jam, dari pukul 10.00 - 12.00 WITA, personel Lantas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin langsung Kanit Iptu Ida Bagus Suardika, telah menindak 9 pelanggar lalu lintas.
Para pelanggar ini, didominasi oleh pelanggaran tanpa helm dan tanpa pelat nopol, yang mana diantaranya 6 warga lokal dan 3 WNA.
Baca juga: Inteldakim Denpasar Panggil WNA Yang Diduga Berkegiatan Tidak Sesuai Dengan Izin Tinggalnya
Baca juga: Polsek Ubud Atensi WNA Pelanggar Lalu Lintas di Ubud Bali, Polisi Sita 6 Unit Motor

Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, seorang pelanggar adalah WNA Rusia.
WNA Rusia Berinisial AG itu, mengendarai motor custom warna hitam.
Saat ia dihentikan dan diinterogasi, mengaku dari wilayah Ubud, Gianyar dan hendak ke berwisata ke Nusa dua.
Alasan dirinya ditilang, karena berkendara tanpa helm dengan alasan lupa.
"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa pelat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," ucap kasi humas.
Terhadap AG dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor, yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Yang bersangkutan langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva Bank BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," ucap Iptu Sukadi.
Kemudian pelanggar berinisial AG WNA asal Rusia juga di berikan saksi tilang, karena saat melintasi dari Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua tidak pakai helm.
Lanjut ia, juga nampak mengendarai kendaraan tanpa nopol,dengan alasan hanya memiliki satu helm sedangkan saat berkendara pelanggar berboncengan bersama temannya.
Ia dikenakan pasal Pasal 291 ayat 1 (tanpa helm) dan pasal 288 ayat (1) (tanpa TNKB) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pelanggar langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI. (*)
WNA Rusia
turis
pelat
Polresta Denpasar
TNKB
pengendara
lalu lintas
Nusa Dua
Badung
Kuta Selatan
tanpa helm
BRI
Punya Daya Tarik Wisata Yang Kuat, Bali Masuk Daftar Paling Sering Dikunjungi Ulang di Asia |
![]() |
---|
Pasca Kasus Penutupan Asram, Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, 2 Akun Facebook Dilaporkan |
![]() |
---|
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.