KUR BRI 2023

Update KUR BRI 2023: Hari Keempat Dibuka, Simak Persyaratan Terbaru menurut Kemenko Perekonomian

Selain aturan baru terkait suku bunga, ada juga aturan mengenai penyertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan calon penerima KUR.

Editor: Mei Yuniken
TribunJogja
Ilustrasi Uang - Update KUR BRI 2023: Hari Keempat Dibuka, Simak Persyaratan Terbaru menurut Kemenko Perekonomian 

"Untuk mekanismenya, nanti tinggal antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu contoh yang sudah itu tadi ada pedagang ayam, dia baru daftar dua bulan.

Baca juga: Komitmen BRI terhadap Penyaluran KUR ke Sektor Perikanan, Kolaborasi BRI dan KKP melalui KUSUKA

Baca juga: BRISPOT Digitalisasi Penyaluran Kredit, BRI: Saat Ini BRI Mampu Cairkan KUR Rp 1 Triliun per Hari

Suaminya itu meninggal dan sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan.

Tadi cair sekitar Rp42 juta, " katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso mengatakan, dengan aturan Menteri Perekonomian setiap yang mengajukan KUR wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mekanismenya, kata Imam, bisa langsung dibuat di perbankan yang sudah bekerjasama.

Preminya sebesar Rp16. 500 per bulan yang mengcover asuransi kecelakaan unlimited dan asuransi kematian sebesar Rp42 juta.

"Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti mau bulanan atau langsung satu tahun, " katanya.

Sementara itu, untuk penetuan suku bunga terdapat perubahan pada suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil BRI.

Hal ini tentunya sangat penting untuk diperhatikan oleh para calon debitur KUR BRI 2023.

Lalu, bagaimana perubahan dan ketentuan pada KUR Mikro dan KUR Kecil sekarang?

Simak selengkapnya dalam artikel ini, berikut aturan terbaru pinjaman KUR 2023:

1). KUR Mikro

KUR Mikro adalah pinjaman usaha dengan plafon di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.

Suku bunga KUR Mikro ditetapkan sebesar 6 persen untuk calon penerima yang baru pertama kali mengakses KUR Mikro.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved