KUR BRI 2023

Update KUR BRI 2023: Hari Keempat Dibuka, Simak Persyaratan Terbaru menurut Kemenko Perekonomian

Selain aturan baru terkait suku bunga, ada juga aturan mengenai penyertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan calon penerima KUR.

Editor: Mei Yuniken
TribunJogja
Ilustrasi Uang - Update KUR BRI 2023: Hari Keempat Dibuka, Simak Persyaratan Terbaru menurut Kemenko Perekonomian 

TRIBUN-BALI.COMUpdate KUR BRI 2023: Hari Keempat Dibuka, Simak Persyaratan Terbaru menurut Kemenko Perekonomian

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan terbaru untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat BRI 2023.

Menuju hari keempat pembukaan program Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023 sejak resmi dibuka pada Senin 6 Maret 2023 lalu.

Terdapat perubahan aturan terbaru mengenai KUR BRI 2023 yang wajib diketahui oleh calon debitur.

Persyaratan dan beberapa aturan terbaru ini diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari 2023 terdapat sejumlah poin aturan baru.

Dalam aturan ini terdapat beberapa perubahan peraturan terkait suku bunga dan persyaratan seperti dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dilansir dari Kompas.com, menurut VP Micro Sales Management Division PT BRI Tbk, Asep Nugraha Sukma, secara administrasi pengajuan KUR BRI 2023 masih tetap membutuhkan dokumen BPJS Ketenagakerjaan serta legalitas surat keterangan usaha atau Nomor Induk Berusaha.

Baca juga: KUR BRI pada Sektor Perikanan di Tahun 2022 Capai Kesuksesan, Rp 7,2 Triliun Berhasil Disalurkan

Baca juga: KUR BRI 2023: Dapatkan Pinjaman dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Pastikan Ada BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan ini, menurutnya agar masyarakat lebih waspada dan sadar akan beberapa risiko yang mungkin akan timbul.

"Agar masyarakat lebih aware akan risiko yang mungkin timbul.

Yang pinjam di atas Rp 100 juta itu BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk melindungi pekerjanya, juga sama dengan BPJS Kesehatan," ungkap dia.

Melansir TribunJateng, pendapat lain mengenai aturan penerima KUR yang wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, juga diungkapkan oleh Aep, Wakil Bupati Karawang, dan juga Imam Santoso selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang.

"Karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, " kata Aep, seusai menghadiri acara sosialisasi Optimalisisasi Jaminan Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat ( KUR) dengan Perbankan Karawang, pada Senin 6 Februari 2023.

Aep menilai, dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut tidak bakal merugikan perbankan.

Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved