Sponsored Content
BPK RI Perwakilan Bali Apresiasi Gubernur Koster Tepat Waktu Sampaikan LKPD Unaudited TA 2022
BPK RI Perwakilan Bali apresiasi Gubernur Koster tepat waktu sampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022.
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya dari Plt. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, karena Pemerintah Provinsi Bali telah memenuhi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 dengan tepat waktu.
Penyampaian LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 ini disampaikan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra kepada Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira pada, Jumat (Sukra Kliwon, Medangkungan) 10 Maret 2023 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Bali.
Penyampaian LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 ini juga diikuti oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Bupati Karangasem, Gede Dana, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, dan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, dan Inspektur Provinsi Bali, hingga Inspektur Kabupaten/Kota se-Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited ini tidak hanya merupakan kegiatan rutin, namun juga sebuah kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melaporkan hasil pengelolaan keuangan daerahnya ke dalam sebuah laporan keuangan yang merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada para pemangku kepentingan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited disusun dengan cermat sesuai standar akuntansi pemerintah serta disampaikan kepada BPK RI, sebagai bentuk kekompakan, kebersamaan, dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota seBali, serta bentuk pelaksanaan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru” dalam memenuhi Misi ke-22 yaitu “Mengembangkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif, Efisien, Terbuka, Transparan, Akuntabel dan Bersih serta Meningkatkan Pelayanan Publik Terpadu yang Cepat, Pasti dan Murah”, maka pada tanggal 10 Maret 2023 ini, kami bersama-sama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Laporan KeuanganPemerintah Daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan konsolidasi atas laporan keuangan Perangkat Daerah.
Baca juga: Gubernur Koster Gelar Upacara Pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Saya secara pribadi, sangat mengapresiasi kerja keras BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam mengawal tata kelola Pemerintah Daerah dan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2022 dapat diserahkan secara tepat waktu hari ini.
Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP (Wajar Tanpa
Pengecualian) yang semakin berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Bali tidak henti-hentinya menegaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, agar capaian WTP yang didapat betul-betul berkualitas dengan mengikuti proses yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan fakta dan direspon dengan narasi yang benar. “Kalau tidak sehat, bilang tidak sehat, jangan yang tidak sehat dibilang sehat,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan yang tercatat memiliki pengalaman dalam melakukan pengawasan keuangan negara di sejumlah Kementrian saat mendapat tugas sebagai Anggota Badan Anggaran DPR RI.
Saat ini kita bersyukur, karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP. “Tetapi Saya minta tolong agar betul-betul WTP-nya yang berkualitas. Jadi karena itu, Saya meminta kepada BPK dalam meng-audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 agar kita selalu diberikan arahan, supaya Laporan Keuangan menjadi sehat dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sangat menyambut baik dan siap menerima Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 dan senantiasa kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan pula Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Bali, jika sekiranya selama pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 terdapat hal-hal yang kurang berkenan, yang tentunya terjadi tanpa disengaja,” tutupnya sembari memberikan apresiasi kepada Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Bupati/Walikota, Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota SeBali, dan seluruh peserta undangan yang hadir dalam acara hari ini semua menggunakan busana Endek Bali.
Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Gubernur Bali dan Bupati/Walikota Se-Bali menunjukkan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 31 ayat (1), untuk menghasilkan laporan keuangan berkualitas.
BPK RI di dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selalu mendorong Pemerintah Daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas opini WTP yang telah diperoleh. Untuk mencapai hal ini, diperlukan peningkatan kompetensi SDM dalam pengelolaan keuangan dan teknologi informasi, karena keduanya berdampak signifikan terhadap proses pelaporan yang tepat waktu dan sesuai standar, serta menjadi bagian dari solusi dalam mengatasi masalah saat ini guna meningkatkan kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder.
(*)