Berita Bali

Kasus Bule Suriah dan Ukraina Punya KTP Bali, Bayar Calo Puluhan Juta, Polda Bali Selidiki Kasusnya

WNA membayar calo belasan hingga puluhan juta demi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya di Bali

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TribunPontianak
Ilustrasi KTP - Kasus Bule Suriah dan Ukraina Punya KTP Bali, Bayar Calo Puluhan Juta, Polda Bali Selidiki Kasusnya 

“Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia, kami imbau agar benar-benar diverifikasi. Jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, misalnya Imigrasi terdekat,” katanya.

Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Ketika ditelusuri, alamat KTP dengan NIK 5171010905900006 yang digunakan WN Suriah tersebut yang berada di Jalan Kerta Dalem Sari IV No 19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan ternyata hanya tanah kosong. Lahan kosong ini dimanfaatkan pemulung untuk menyimpan barang bekas.

Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, Wayan Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak tahu yang bersangkutan adalah WNA.

Ia menjelaskan, bermaksud membantu temannya, seorang staf Kecamatan Denut, yang minta tolong.

Sunaryo lebih percaya lagi ketika staf kecamatan tersebut menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah seorang anggota keamanan.

Anehnya, Sunaryo tidak pernah bertemu dengan WN Suriah itu sama sekali dan juga tidak melakukan validasi. (hon/sup/sar)

Imigrasi Tangkap 3 PSK WN Rusia

DIREKTORAT Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap 3 warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Penangkapan WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di Bali.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima Tribun Bali, Jumat 10 Maret 2023.

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa.

Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut dan kepada mereka diterapkan penangkalan.

Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat 10 Maret 2023, pukul 21.05 Wita, dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul Turki.

Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju negara asal ketiga WNA tersebut.

“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing)," tegas Silmy seraya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu akan menindak tegas WNA yang melanggar hukum di Bali.

Hal ini disampaikan Anggiat, menindaklanjuti maraknya WNA yang berulah dan mengganggu di beberapa tempat.

"Kami sudah sosialisasikan secara simpatik, baik melalui pemasangan baliho di sejumlah titik strategis dan melalui media sosial mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami lakukan tindakan tegas seperti deportasi," kata dalam siaran tertulis, Sabtu 11 Maret 2023.

Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Anggiat menyatakan, Imigrasi tengah terus bekerja mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi," ujarnya.

Untuk menelusuri isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016.

Anggiat menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal.

Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia seperti pemberian bebas visa kunjungan, serta kemudahan permohonan visa melalui E-Visa dan E-VOA. (zae/can)

P to P (dibikin seperti info grafis dengan menambahkan aksesoris berupa logo telepon, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter)

ADUKAN BULE NAKAL

1. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali:

- Main Lobby: (0361)228718 (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00)

- Call Center: (0361)224856 (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00)

- Chat Via WhatsApp: 08113888770 (Senin-Minggu)

2. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 081246183838

3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 081236956667

4. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811389809

Sumber: Kanwil Kemenkumham Bali (can/zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved