Berita Bali
Kasus WNA Suriah Miliki KTP Denpasar, Dukcapil Bali: Bisa dengan Syarat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali angkat bicara mengenai kasus WNA Suriah yang memiliki KTP Domisili Kota Denpasar.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali angkat bicara mengenai kasus WNA Suriah yang memiliki KTP Domisili Kota Denpasar.
Ketika dikonfirmasi, Putu Anom Agustina selaku Kadis PMD dan Dukcapil Bali mengatakan perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan langsung pada masyarakat itu adalah Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
“Jadi yang berwenang mengeluarkan dokumen terkait dengan adm kependudukan itu menjadi kewenangan Dukcapil Kabupaten Kota,” katanya saat dihubungi Tribun Bali pada, Kamis 9 Maret 2023.
Baca juga: Napi Dibuatkan KTP Agar Bisa Coblos Saat Pemilu 2024
Setelah kasus ini viral, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal ini berkoordinasi dengan Dukcapil.
Kabupaten/Kota. Karena untuk terkait dengan regulasi itu sesungguhnya orang asing atau WNA bisa diberikan KTP.
Namun dengan catatan sepanjang WNA tersebut mengikuti regulasi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 Pasal 11 Ayat 2, orang asing bisa diberikan KTP dan KK dengan memenuhi syarat.
Baca juga: 71 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapastik Bangli Lakukan Perekaman e-KTP
Yang pertama harus ada izin tinggal tetap dari Imigrasi lalu juga harus memiliki Paspor ketika WNA tersebut mengisi formulir F1.01 ke Dukcapil Kabupaten/Kota.
“Jadi seperti itu. Kalau persyaratan itu sudah dipenuhi, maka Dukcapil Kabupaten/Kota boleh terbitkan KTP dan KK yang bersangkutan. Masa berlaku KTP bersangkutan sesuai dengan izin tinggal tetap dengan Imigrasi. Kalau izin tinggalnya sudah berakhir berarti KTP nya tidak berlaku lagi,” imbuhnya.
Hal yang membedakan KTP untuk WNA dengan WNI itu adalah pada warna KTP WNA yakni berwarna oranye.
Baca juga: Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, Kadis ESDM Bali: Itu Kewenangan Pusat
Ia pun menegaskan itulah dasar tugas jajaran Dukcapil untuk bisa memberikan pelayanan pada masyarakat baik WNA maupun WNI.
"Dengan adanya KTP-KTP yang dimiliki WNA tentu dapat dilakukan pengecekan kembali apakah WNA tersebut berhak atas KTP itu atau tidak kalau tidak berhak tetapi memiliki dokumen itu, ini yang perlu dilakukan pengecekan."
“Masalah kasus ini karena yang berwenang menertibkan dokumen kependudukan KTP, dan sebagainya itu kan menjadi tusinya Dukcapil Kabupaten Kota. Kalau ada kasus seperti ini tentu kita tidak bisa mengklaim apakah palsu apa tidak,” paparnya.
Sementara jika dicek sesuai dengan regulasi perlu ada pembuktian.
Baca juga: Tahun 2023 Disdukcapil Kota Denpasar Targetkan 25 Persen Masyarakat Miliki KTP Digital
Jika KTP WNA tersebut tidak mengacu pada regulasi, hal ini tidak sesuai dan sudah ditangani Kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.