Berita Bali

Kasus WNA Suriah Miliki KTP Denpasar, Dukcapil Bali: Bisa dengan Syarat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali angkat bicara mengenai kasus WNA Suriah yang memiliki KTP Domisili Kota Denpasar.

TribunPontianak
Ilustrasi - Kasus WNA Suriah Miliki KTP Denpasar, Dukcapil Bali: Bisa dengan Syarat 

“Kami akan membantu aparat penegak hukum memberikan penjelasan-penjelasan sesuai regulasi yang ada,” katanya. 


Anom juga mengatakan pemberian KTP dari Dukcapil pada WNA tersebut bukan pada masalah ‘kok bisa’ namun mungkin saja waktu itu WNA tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk membuat KTP di Indonesia.

Baca juga: Gara-gara Tinta! Warga Payangan Gianyar Bali Sulit Cetak e-KTP di Kecamatan

 


“Sebenarnya kan kita di Dukcapil sesungguhnya itu sudah jelas sekali regulasi yang dibuat untuk proteksi. Sekarang kan pakai KTP Elektronik dan perekamnya melalui retina mata. Semakin canggih saat ini dan niat yang tidak benar juga semakin berkembang. Jadi ini bagian dari kami untuk melakukan evaluasi,” tandasnya. 


Ia mengatakan dari pihak jajarannya ingin kasus ini terkuak. Sehingga dengan terkuak ini pihaknya akan melakukan perbaikan ke depannya.

“Kami selalu mengupayakan agar tak terjadi penipuan. Seperti banyak ditemukan KTP palsu itu bisa dilacak apakah itu KTP elektronik atau tidak. Kita akan lakukan evaluasi,” tutupnya. (*) 

 

 

 

Berita lainnya di WNA punya KTP

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved