Berita Bali

Seorang WNA Asal Suriah Memiliki KTP Denpasar, Luhut: Turis Nakal Tidak Diperlukan di Bali

WNA asal Suriah bernama Mohamed Zghaib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar.

TribunPontianak
Ilustrasi KTP - Seorang WNA Asal Suriah Memiliki KTP Denpasar, Luhut: Turis Nakal Tidak Diperlukan di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) kembali melakukan pelanggaran di Bali.

Kali ini ditemukan satu WNA asal Suriah bernama Mohamed Zghaib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar.

Padahal ia menggunakan visa kunjungan berlibur ke Bali pada 29 Desember 2022.

Sementara mengenai hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, diduga WNA tersebut mendapatkan KTP dengan cara yang tidak sah.

Baca juga: Makin Agresif, WNA Ukraina Kedapatan Miliki KTP Indonesia, Barron: Akan Buat NPWP Juga

“Ada satu WNA yang mengantungi kartu identitas Penduduk (KTP) Denpasar, diduga mendapatkan KTP dengan cara tidak sah. Identitasnya di KTP tidak sama dengan paspornya,” jelasnya, Kamis 9 Maret 2023.

Dalam paspor WNA tersebut bernama Mohamed Zghaib berasal dari Suriah.

Namun di KTP bernama Agung Nizar Santoso dengan NIK 5171010905900006.

Dalam KTP tersebut juga tertera WNA tersebut tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV No 19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Setelah mendengar hal tersebut, Tim Operasi Gabungan menyerahkan ke polisi karena orang asing tersebut diduga melakukan tindakan pidana umum yaitu memiliki KTP WNI yang didapat secara tidak sah.

“Keterangan dari yang bersangkutan memang benar KTP WNI tersebut milik yang bersangkutan sehingga tim melakukan STP (Surat Tanda Penerimaan) kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Selain itu, WNA tersebut diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut karena adanya indikasi atau dugaan yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Untuk data pelanggaran WNA leading sector dapat diperoleh di Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Imigrasi).

Dikutip dari data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 1 Juli sampai 15 Desember 2022, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) 6.382 orang, izin tinggal tetap (ITAP) 209 orang, dan yang dideportasi 46 orang.

Sementara itu, data Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, jumlah ITAS 5.661 orang, ITAP 374 orang, dan jumlah yang dideportasi 28 orang.

Terpisah, 2 WNA asal Ukraina ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved