Berita Bali

Seorang WNA Asal Suriah Memiliki KTP Denpasar, Luhut: Turis Nakal Tidak Diperlukan di Bali

WNA asal Suriah bernama Mohamed Zghaib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar.

TribunPontianak
Ilustrasi KTP - Seorang WNA Asal Suriah Memiliki KTP Denpasar, Luhut: Turis Nakal Tidak Diperlukan di Bali 

Sehingga dengan penelitian cermat polisi dan aparat terkait, turis nakal tersebut harus dideportasi dari Bali.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pihaknya akan menjadikan wilayah Karangasem sebagi fokus pengawasan WNA.

Mengingat di wilayah tersebut disinyalir terdapat WNA yang membuka jasa pelatihan diving secara ilegal.

Dia mengatakan, Imigrasi Singaraja memiliki tiga wilayah kerja yakni di Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Dari hasil penyisiran yang dilakukan pihaknya, di Buleleng belum ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal atau bekerja secara ilegal.

Pihaknya justru menaruh curiga pada wilayah Karangasem, yang disinyalir terdapat beberapa WNA yang membuka pelatihan diving hingga menjadi instruktur yoga secara ilegal. (sar/hon/sup/rtu)

Dukcapil Bali: Boleh, dengan Syarat

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali angkat bicara mengenai kasus WNA Suriah yang memiliki KTP Domisili Kota Denpasar.

Kadis PMD dan Dukcapil Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan langsung pada masyarakat itu adalah Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

“Jadi yang berwenang mengeluarkan dokumen terkait dengan adm kependudukan itu menjadi kewenangan Dukcapil Kabupaten/Kota,” katanya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 9 Maret 2023.

Setelah kasus ini viral, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan, dalam hal ini berkoordinasi di Dukcapil Kabupaten/Kota.

Karena terkait dengan regulasi itu sesungguhnya orang asing atau WNA bisa diberikan KTP.

Namun dengan catatan sepanjang WNA tersebut mengikuti regulasi yang ada.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 Pasal 11 Ayat 2, orang asing bisa diberikan KTP dan KK dengan memenuhi syarat.

Yang pertama harus ada izin tinggal tetap dari Imigrasi lalu juga harus memiliki Paspor ketika WNA tersebut mengisi formulir F1.01 ke Dukcapil Kabupaten/Kota.

“Jadi seperti itu. Kalau persyaratan itu sudah dipenuhi, maka Dukcapil Kabupaten/Kota boleh terbitkan KTP dan KK yang bersangkutan. Masa berlaku KTP bersangkutan sesuai dengan izin tinggal tetap dengan Imigrasi. Kalau izin tinggalnya sudah berakhir berarti KTP-nya tidak berlaku lagi,” imbuhnya.

Dan yang membedakan KTP untuk WNA dengan WNI itu adalah pada warna KTP WNA yakni berwarna oranye.

Ia pun menegaskan itulah dasar tugas jajaran Dukcapil untuk bisa memberikan pelayanan pada masyarakat, baik WNA maupun WNI.

Dengan adanya KTP-KTP yang dimiliki WNA tentu dapat dilakukan pengecekan kembali apakah WNA tersebut berhak atas KTP itu atau tidak.

Kalau tidak berhak, tetapi memiliki dokumen tersebut, ini yang perlu dilakukan pengecekan.

“Masalah kasus ini karena yang berwenang menertibkan dokumen kependudukan KTP, dan sebagainya itu kan menjadi tusinya (tugas dan fungsi) Dukcapil Kabupaten/Kota. Kalau ada kasus seperti ini, tentu kita tidak bisa mengklaim apakah palsu atau tidak,” ujarnya.

Sementara jika dicek sesuai dengan regulasi tentu dalam tanda petik karena ini perlu pembuktian.

Jika KTP WNA tersebut tidak mengacu pada regulasi, tentu ini tidak sesuai dan sudah ditangani Kejaksaan.

“Kami akan membantu aparat penegak hukum berikan penjelasan-penjelasan sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Anom mengatakan, pemberian KTP dari Dukcapil pada WNA tersebut bukan pada masalah ‘kok bisa’, namun mungkin saja waktu itu WNA tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk membuat KTP di Indonesia.

“Sebenarnya kan kita di Dukcapil sesungguhnya itu sudah jelas sekali regulasi yang dibuat untuk proteksi. Sekarang kan pakai KTP Elektronik dan perekamnya melalui retina mata. Semakin canggih saat ini dan niat yang tidak benar juga semakin berkembang. Jadi ini bagian dari kami untuk melakukan evaluasi,” tandasnya.

Ia mengatakan, dari pihak jajarannya ingin kasus ini terkuak.

Sehingga dengan terkuak ini pihaknya akan melakukan perbaikan ke depannya.

“Kami selalu mengupayakan agar tak terjadi penipuan. Seperti banyak ditemukan KTP palsu, itu bisa dilacak apakah itu KTP elektronik atau tidak. Kita akan lakukan evaluasi,” katanya. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved