Berita Bali
WNA Rusia Bikin Ulah Langgar Kebijakan Imigrasi di Bali, Masyarakat Diminta Melapor Langsung
WNA Rusia melanggar aturan keimigrasian di Bali, menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi fotografer
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama di Indonesia.
Kali ini WNA asal Rusia berinisial SR (44) dipulangkan ke negaranya, karena SR menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi fotografer selama berada di Bali.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu 8 Maret 2023.
SR diketahui menjadi fotografer dan mengunggah hasil fotonya di media sosial instagram.
Baca juga: Diduga Bekerja Sebagai Fotografer di Bali, WN Rusia Ini Diperiksa Imigrasi Denpasar
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada tanggal 27 Januari 2023,” tambahnya.
Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Yang mana pengawasan dilakukan melalui media sosial, terkait adanya dugaan WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka WNA tersebut pun akan dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Yang mana diketahui pasal tersebut berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,”
Ia pun dikatakan telah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, yakni Rusia.
Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya.
Di akhir, Kakanim kembali mengimbau masyarakat untuk proaktif dan lebih cepat untuk melaporkan langsung hal tersebut ke imigrasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Setiap Kantor Imigrasi memiliki layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” paparnya.
Ia juga menerangkan bahwa masyarakat tidak perlu risau dengan privasi mereka yang melaporkan, karena hal tersebut tidak mungkin disebarkan.
Masyarakat juga diminta untuk terlebih dulu melapor ketimbang memviralkan di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.