Berita Bali

WNA Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Bali, Prof Wimpie : Resahkan Dunia Kedokteran

Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, SpAnd-KSAAM mengatakan, sebetulnya isu praktik kesehatan ilegal WNA ini sudah lama terjadi di Bali

Dok. Tribun Bali
Klinisi dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud), Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, SpAnd-KSAAM - WNA Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Bali, Prof Wimpie : Resahkan Dunia Kedokteran 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar adanya praktik kesehatan ilegal di Bali tentunya meresahkan.

Pasalnya diduga yang membuka praktik ilegal tersebut adalah warga negara asing (WNA) yang ke Bali menggunakan visa on arrival (VoA) atau visa izin tinggal sementara di Indonesia.

Klinisi dan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud), Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, SpAnd-KSAAM mengatakan, sebetulnya isu praktik kesehatan ilegal WNA ini sudah lama terjadi di Bali, bahkan sebelum pandemi Covid-19.

“Sudah lama itu sebetulnya, dan akhirnya saya dikontak dengan teman-teman dan mereka bertanya mengapa ini dibiarkan. Akhirnya saya tulis (keluh kesah teman seprofesinya). Jadi beberapa teman itu dapat laporan dari pasiennya,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2023.

Dia menjelaskan, sebelum pasien yang diketahui merupakan masyarakat lokal ini pergi berobat ke WNA tersebut, pasien lokal ini bertanya kepada dokter dan setelah dilakukan pengecekan, diduga WNA tersebut membuka praktik ilegal karena membuka praktik di vila.

Baca juga: PRM Bali Merasa Dirugikan, Banyak WNA Buka Rental Motor dengan Jatuhkan Tarif

Parahnya lagi ternyata mereka mempromosikan praktik kesehatan ilegalnya di media sosial Instagram milik mereka.

“Wah jumlahnya susah (disebutkan) karena ilegal. Yang terakhir bikin saya kesal dan harus menulis waktu baca di media sosial itu iklannya, menawarkan terapi ozon. Itu kan salah satu cara pengobatan yang sebetulnya tidak bisa seenaknya menawarkan seperti itu,” imbuhnya.

Iklan tersebut menggunakan bahasa Inggris dan setelah viral, iklan tersebut sudah tidak ada lagi di media sosial.

Alat-alat medis yang digunakan disinyalir disewa dari Bali langsung agar praktis.

Tak hanya pengobatan ozon, praktik ilegal tersebut juga mempromosikan treatment kecantikan, bahkan stem cell yang ditawarkan dengan terbuka.

“Padahal kita tahu pengobatan stem cell masih sangat dibatasi dengan ketat. Bayangkan kalau terjadi efek samping. Mantan pasiennya melaporkan pelaku adalah dokter asing yang beriklan di media sosial,” paparnya.

Untuk pemberian sanksi setelah ditemukan, Prof Wimpie mengatakan, seharusnya diberikan dari pihak terkait, misalnya Imigrasi atau Kepolisian.

Sementara dari Undang-undang Kedokteran pastinya tidak memperbolehkan membuka praktik di vila.

“Dokter Indonesia saja dikejar-kejar kalau tidak ada izin atau ilegal. Ini orang asing kok seenaknya, terlebih dia belum tentu dokter. Saya kira harus ada tindakan. Mungkin selama ini terlalu dibiarkan banyak kejadian bule viral seperti pelat palsu, tidak pakai helm. Kok seenaknya? Apa di negaranya sendiri mereka berani begitu? Kan tidak, saya kira,” tandasnya.

Sedangkan dari laporan yang masuk, praktik ilegal tersebut diduga berada di Canggu dan Ubud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved