Keluarga Kepala Desa yang Disuntik Mati Minta Mantri S Dijerat Pasal 340
Keluarga Kepala Desa yang Disuntik Mati Minta Mantri S Dijerat Pasal 340
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir, Padarincang, Serang, Banten menghebohkan publik.
Pasalnya, korban dihabisi dengan cara yang tak biasa, pelaku Mantri S menghabisi nyawa korban dengan menusukkan jarum suntik yang berisikan cairan beracun pada Minggu (12/3/2023).
Atas pembunuhan tersebut, kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama meminta Polres Serang Kota untuk objektif dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Racun Arsenik Tewaskan Satu Keluarga di Magelang, Pernah Dipakai Bunuh Munir, Ini Cara Kerjanya
Ia juga mengininkan pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kami minta semuanya diusut secara tuntas. Keinginan kami dijerat pasal 340 KUHP," ungkap Eki seperti yang diwartakan TribunBanten.com.
Eki menilai, pelaku telah menyiapkan atau merencanakan aksi tersebut dengan dibuktikan membawa suntukan berisi cairan yang diduga racun.
Tapi kami punya analisa hukum, pelaku ada niat yah. Dugaan kami ini mengarah ke perencanaan pembunuhan," pungkasnya.
Baca juga: Polres Karangasem Ungkap 7 Kasus Curanmor di Operasi Sikat Agung 2023
Sementara itu, Tedi Sumantri selaku adik korban berharap pelaku bisa diusut secara adil.
"Kami meminta keadilan, sehingga kami meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini," singkatnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban, namun saat itu korban tak berada di kediamannya.
Pelaku pun meminta istri korban menelpon korban, tak lama kemudian, korban pun datang.
Korban dan pelaku pun sempat terlibat cekcok dan pelaku akhirnya menikam punggung korban dengan jarum suntik hingga pingsan.
Rekan korban pun langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.
Mengutip TribunBanten.com, korban pun kemudian dibawa ke RSUD Banten.
Sosok Mendiang Jero Samiarsa, Ibunda Wali Kota Denpasar, Hidupi 9 Anak dengan Jadi Serati Banten |
![]() |
---|
VIDEO Penjelasan PHDI Bali Soal Permen Banten Tak Dapat Dikonsumsi Apakah Layak Dipersembahkan |
![]() |
---|
LARIS MANIS Permen Banten Terjual Hingga 25 Bungkus Per Hari, Namun Simak Fakta Di Baliknya |
![]() |
---|
WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus |
![]() |
---|
HEBOH Permen Tak Layak Konsumsi Jadi Sesajen Banten di Bali, PHDI: Canang Tak Harus Pakai Permen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.