Keluarga Kepala Desa yang Disuntik Mati Minta Mantri S Dijerat Pasal 340
Keluarga Kepala Desa yang Disuntik Mati Minta Mantri S Dijerat Pasal 340
Editor:
Aloisius H Manggol
TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. - Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana
Saat perjalanan, korban menghembuskan napas terakhirnya.
AKP H.E Karmana, Kapolsek padarincang mengatakan penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Serang Kota.
"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologis nya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," singkatnya, Minggu (12/3/2023).
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang kota, AKP David Adhi Kusuma telah memeriksa saksi-saksi.
"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sosok Mendiang Jero Samiarsa, Ibunda Wali Kota Denpasar, Hidupi 9 Anak dengan Jadi Serati Banten |
![]() |
---|
VIDEO Penjelasan PHDI Bali Soal Permen Banten Tak Dapat Dikonsumsi Apakah Layak Dipersembahkan |
![]() |
---|
LARIS MANIS Permen Banten Terjual Hingga 25 Bungkus Per Hari, Namun Simak Fakta Di Baliknya |
![]() |
---|
WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus |
![]() |
---|
HEBOH Permen Tak Layak Konsumsi Jadi Sesajen Banten di Bali, PHDI: Canang Tak Harus Pakai Permen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.