Keluarga Kepala Desa yang Disuntik Mati Minta Mantri S Dijerat Pasal 340

Keluarga Kepala Desa yang Disuntik Mati Minta Mantri S Dijerat Pasal 340

TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. - Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana  

Saat perjalanan, korban menghembuskan napas terakhirnya.

AKP H.E Karmana, Kapolsek padarincang mengatakan penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Serang Kota.

"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologis nya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," singkatnya, Minggu (12/3/2023).

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang kota, AKP David Adhi Kusuma telah memeriksa saksi-saksi.

"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved