Keluarga Kepala Desa yang Disuntik Mati Minta Mantri S Dijerat Pasal 340

Keluarga Kepala Desa yang Disuntik Mati Minta Mantri S Dijerat Pasal 340

TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. - Keluarga kepala desa di Banten yang dibunuh Mantri S minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana  

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir, Padarincang, Serang, Banten menghebohkan publik.

Pasalnya, korban dihabisi dengan cara yang tak biasa, pelaku Mantri S menghabisi nyawa korban dengan menusukkan jarum suntik yang berisikan cairan beracun pada Minggu (12/3/2023).

Atas pembunuhan tersebut, kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama meminta Polres Serang Kota untuk objektif dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Racun Arsenik Tewaskan Satu Keluarga di Magelang, Pernah Dipakai Bunuh Munir, Ini Cara Kerjanya

Ia juga mengininkan pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Kami minta semuanya diusut secara tuntas. Keinginan kami dijerat pasal 340 KUHP," ungkap Eki seperti yang diwartakan TribunBanten.com.

Eki menilai, pelaku telah menyiapkan atau merencanakan aksi tersebut dengan dibuktikan membawa suntukan berisi cairan yang diduga racun.

Tapi kami punya analisa hukum, pelaku ada niat yah. Dugaan kami ini mengarah ke perencanaan pembunuhan," pungkasnya.

Baca juga: Polres Karangasem Ungkap 7 Kasus Curanmor di Operasi Sikat Agung 2023

Sementara itu, Tedi Sumantri selaku adik korban berharap pelaku bisa diusut secara adil.

"Kami meminta keadilan, sehingga kami meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini," singkatnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban, namun saat itu korban tak berada di kediamannya.

Pelaku pun meminta istri korban menelpon korban, tak lama kemudian, korban pun datang.

Korban dan pelaku pun sempat terlibat cekcok dan pelaku akhirnya menikam punggung korban dengan jarum suntik hingga pingsan.

Rekan korban pun langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.

Mengutip TribunBanten.com, korban pun kemudian dibawa ke RSUD Banten.

Saat perjalanan, korban menghembuskan napas terakhirnya.

AKP H.E Karmana, Kapolsek padarincang mengatakan penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Serang Kota.

"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologis nya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," singkatnya, Minggu (12/3/2023).

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang kota, AKP David Adhi Kusuma telah memeriksa saksi-saksi.

"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Engkos Kosasih)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved